Wabup Minta Pengusaha Bayarkan Upah Pekerja Sesuai UMK 2016
Selasa, 24 Mei 2016 - 15:49:32 WIB
SELATPANJANG, Suluhriau- Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H. Said Hasyim meminta pengusaha di Meranti memberikan upah kepada karyawan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan sesuai SK Gubernur Provinsi Riau dan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti 2016.
Ini dalam upaya untuk memberikan jaminan kesejahteraan bagi para buruh dan karyawan yang bekerja diperusahaan.
"Saya mengharapkan semua pengusaha minimal mampu membayarkan upah sesuai UMK Kabupaten," ujar Said Hasyim, saat berpidato dihadapan para pengusaha yang hadir dalam sosialisasi Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kepulauan Meranti yang dilangsungkan di Aula Disosnaker Meranti, Selasa (23/5/2016).
Karena sesuai penjelasan yang disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Drs. Izhar. UMK Kabupaten Kepulauan Meranti telah ditetapkan sebesar Rp. 2.163.100,- penetapan UMK itu sendiri berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha, Pemerintah dan Serikat Pekerja yang ditetapkan melalui SK Gubernur Riau dan Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti.
Diakui Said Hasym dengan kondisi ekonomi saat ini beberapa pengusaha lokal mungkin kesulitan harus menggaji karyawannya sesuai dengan ketetapan UMK tersebut, namun ia meminta pengusaha dapat mengupayakannya, semisal dengan pemberian bonus dan lainnya sehingga karyawan yang bekerja dapat mencukupi kebutuhan hidupnya.
"Kita menyadari ada beberapa pengusaha kecil yang kesulitan memberikan upah sesuai UMK meski begitu dapat memberikan tambahan berupa bonus sehingga dapat memenuhi kebutuhan hidup karyawan," jelasnya.
Karena seperti disadari, antara Pengusaha, Pemda dan Buruh/Karyawan merupakan satu kesatuan Tri Partit yang tidak bisa dipisahkan dan harus terjalin hubungan yang baik. Para pengusaha membutuhkan karyawan untuk menggerakan usahanya, sementata buruh membutuhkan pekerjaan dan upah dari pengusaha, bagi pemerintah sendiri dapat meningkatkan pendapatan dari pajak yang dibebankan kepada perusahaan.
"Jadi dalam penetapan UMK ini tidak serta merta melainkan atas pertimbangan dan persetujuan dari Tri Partit, pengusaha, pemerintah dan serikat buruh," jelasnya lagi.
"Ketetapan itu telah dipertmbangkan baik untuk pengusaha, baik untuk buruh dan pemerintah," ungkapnya.
Dan terkait UMK itu sendiri, Pemda juga tidak ingin terjadi tuntutan dari para buruh kepada pengusaha yang tidak membayarkan upah sesuai UMK. "Karena sesuai aturan jika tidak dibayarkan sesuai UMK buruh bisa menuntut dan saya berharap d Meranti tidak terjadi hal yang demikian," ujar Said Hasyim.
Jika pengusaha telah menjalankan kewajbannya seperti membayarkan upah kepada karyawan sesuai dengan ketapan pemerintah, maka Said Hasyim berjanji akan berupaya memberikan pelayanan optimal kepada pengusaha terutama dalam pengurusan administrasi usaha.
"Pengusaha perlu dibina dan dibantu dengan pelayanan prima, pengusaha tidak boleh dipersulit agar dapat konsentrasi menjalankan usahanya, namun kewajiban pengusaha mem bayar pajak dan menjaga lingkungan harus dijalankan juga," ujarnya.
Said Hasyim, juga berpesan kepada pengusaha untuk senantiasa menjaga lingkungan sebagai satu hal yang penting untuk diperhatikan, jangan sampai gara-gara usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan aturan, akan menganggu keseimbangan lingkungan sekitar. "Pengusaha harus memilik izin usaha dan wajib menjaga keseimbangan lingkungan," ungkapnya.
Selain itu usaha yang dijalankan memberikan manfaat positif terhadap kehidupan sosial masyarakat, ia menghimbau pelaku usaha untuk menjalankan usaha yang benar,mdengan artian tidak bertentangan dengan hukum, dan memicu kerawanan sosial. "Kami menyadari investasi di Meranti cukup minim dan Pemda terus menggesa hal tersebut, namun kami menginginkan pengusaha jangan membuka usaha-usaha yang tak jelas.red," paparnya karena hal itu berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Meranti yang madani.
"Harapan kami pengushaa dapat nyaman berinvestasi dan dengan dukungan Pemda dapat mengembangkan usahanya lebih besar lagi," ucapnya mengakhiri. (raf)
Komentar Anda :