Kamis, 01 Oktober 2026 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar | Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto | Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu | Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026 | Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum | Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
 
 
☰ Gaya Hidup
Apple Hentikan 'Update' Keamanan Quicktime Khusus Windows
Rabu, 20 April 2016 - 17:28:17 WIB

JAKARTA, Suluhriau- Trend Micro mengeluarkan anjuran mencopot aplikasi (uninstall) QuickTime berbasis Windows sesuai petunjuk yang dikeluarkan Apple yang menghentikan pembaruan (update) keamanan Quicktime khusus Windows.

Perusahaan yang didirikan di Amerika Serikat pada 1988 dan berkantor pusat di Tokyo, Jepang, itu dalam keterangan pers, mengumumkan dua alasannya, yakni Apple menyatakan bahwa tidak akan lagi memperbarui keamanan untuk QuickTime yang terinstal di komputer berbasis Microsoft Windows.

Namun, Apple tetap memperbarui QuickTime berbasis Mac OSX. Selain itu, Trend Micro mengemukakan, ada sejumlah temuan sekaligus anjuran oleh tim Zero Day Initiative Trend Micro yang menemukan dua celah keamanan (vulnerability) baru yang diyakini akan membawa dampak pada QuickTime untuk Windows.

Anjuran-anjuran tersebut dirilis berkaitan dengan Kebijakan Pengungkapan (disclosure policy) yang diusung oleh insiatif tanpa kekeliruan yang disebut Zero Day Initiative, terutama apabila melihat ada vendor yang sudah tidak lagi mendukung atau berhenti mengeluarkan tambalan (patch) keamanan pada kasus ditemukannya kerentanan dalam aplikasi komputer.

Apple juga menyatakan telah menghentikan pembaruan keamanan untuk QuickTime yang terinstal di komputer Windows, sehingga perusahaan yang digagas Steve Jobs (1955-2011) itu tidak akan mengeluarkan tambalan untuk dua kerentanan yang terlacak.

Dua kerentanan yang berhasil diendus tersebut secara teknis berupa kode-kode eksekusi jarak jauh. Satu celah kerentanan tersebut ditemukan di moov atom, yang berisi petunjuk untuk memainkan data dalam file, di yang memungkinkan seseorang untuk menulis data di luar fungsi penyangga tumpukan data (buffer heap) yang telah dialokasikan.

Sedangkan, celah kerentanan satunya lagi ditemukan di stco atom, yang mengendalikan aplikasi pemutar film, yang memungkinkan penyusup dapat menuliskan data di luar fungsi penyangga tumpukan data (buffer heap) yang dialokasikan dengan menyediakan indeks yang cacat.

Kedua kerentanan tersebut akan memancing pengguna untuk mengunjungi satu laman yang telah terinfeksi atau memancing mereka untuk membuka file-file terinfeksi, sehingga akan mengeksploitasi mereka.

Selain itu, kedua kerentanan yang ditemukan akan mengeksekusi kode di konteks sekuriti pada QuickTime player, yang di kasus-kasus sebelumnya menargetkan pengguna yang sedang aktif (logged on).

Untuk saat ini serangan yang memanfaatkan celah kerentanan keamanan itu belum tercium.

Namun, Apple dan Trend Micro menyarankan, cara yang paling baik untuk melindungi sistem Windows pengguna dari potensi serangan akibat munculnya celah-celah kerentanan itu dengan cara menghapusnya sistem operasi.

Berikut cara menghapus QuickTime dari Microsoft Windows bagi pengguna utama (administrator):

1. Klik gambar tombol Start, kemudian klik Control Panel, dan klik Program, lalu klik Program dan Fitur.

2. Pilih Program, kemudian klik Uninstall.

Sumber: republika.co.id




 
Berita Lainnya :
  • Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
  • Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
  • Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
  • Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
  • Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Usai Komisi XIII DPR, 10 Bangunan Bak 'Apartemen Mewah' di Lapas Cibinong Dibongkar
    02 Bayi Gajah Jantan Lisa Lahir di Tesso Nilo, Diberi Nama Ganesha oleh Titiek Soeharto
    03 Kembangkan Kasus IRT, Polres Kampar Tangkap Pria Simpan 7 Paket Sabu
    04 Kanwil Kemenkum Riau Raih Nilai 100 pada Verifikasi Rencana Aksi Program KI Triwulan III 2026
    05 Dorong Penguatan SIKIDA, Kanwil Kemenkum Riau Koordinasi dengan Pusdatin Kemenkum
    06 Fasilitasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan, Kemenkum Riau Perkuat Keselarasan Regulasi Meranti
    07 Perkuat Kesiapsiagaan Bencana, Kanwil Kemenkum Riau Bahas Ranperda Kuantan Singingi
    08 Bidik Pasar Malaysia, KADIN dan Bea Cukai Siapkan Skema Bersama untuk Ekspor UMKM Dumai
    09 RT di Tapung Hulu Ditangkap Jual Sabu, 1,57 Gram Diamankan
    10 Perkuat Koordinasi Kelembagaan, KPU dan Kejati Riau Teken Perjanjian Kerja Sama
    11 Petakan Isu Hukum Berbasis Data, Kanwil Kemenkum Riau Libatkan Lintas Instansi
    12 Kanwil Kemenkum Riau Bahas Strategi Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum
    13 63 Pejabat Pemko Pekanbaru Berganti Posisi, Berikut Nama dan Jabatannya
    14 Titik Api Nihil di Riau, Kabut Asap Kiriman Selimuti Sejumlah Daerah
    15 Polsek Tapung Tangkap Warga Tanjung Sawit dan Sita 31,41 Gram Sabu
    16 Siti Hasmah Istri Mantan PM Mahathir Mohamad Wafat di Usia 100 Tahun, Malaysia Gelar Pemakaman Kenegaraan
    17 Kakanwil Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Pembentukan Regulasi Bersama Unri
    18 Perkuat Peran Posbankum, Kanwil Kemenkum Riau Beri Edukasi Hukum pada Masyarakat Tuah Negeri
    19 Aktifkan Posbankum Tuah Negeri, Kanwil Kemenkum Riau Perkuat Paralegal Lewat SIBAPAK
    20 Diikuti 50 Kepala Sekolah, PWI Kepulauan Meranti Taja Pelatihan dan Seminar Jurnalistik
    21 8 Tahun Terbengkalai, Pemprov Riau akan Urus Jembatan Penghubungkan Pasar Rumbio-Pulau Payung
    22 Polsek Tambang Tangkap Pelaku Pemerkosaan Remaja, Dua Pelaku Lain Masih Buron
     
    Redaksi | Indeks Berita
    Disclaimer | Pedoman Media Siber | Kode Etik Jurnalistik
    © SuluhRiau.com | Pencerahan Bagi Masyarakat