Mendagri Tunda Pelantikan Suparman Hingga Ada Putusan Hukum yang Tetap
Senin, 11 April 2016 - 08:38:17 WIB
JAKARTA, Suluhriau- Ditetapkannya Suparman Bupati terpilih kabupaten Rokan Hulu sebagai tersangka suap pembahasan dan pengesahan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015 oleh KPK, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menunda pelantikannya yang rencananya digelar pada 19 April mendatang.
"Kemendagri akan koordinasi dengan KPU, KPK. Saya sudah lakukan komunikasi dengan Gubernur Riau. Bisa saja pelantikannya ditunda sampai adanya keputusan hukum yang tetap," kata Tjahjo melalui pesan singkatnya, Ahad malam 10 April 2016 kepada sejumlah wartawan di Jakarta.
Tjahjo Kumolo mengatakan, agar Suparman berkosentrasi pada proses hukum yang menimpanya. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
"Jangan sampai ada status dan pemeriksaan oleh KPK maupun persidangan mengganggu kebijakan dalam pemerintahan. Bahkan waktu dulu ada dua kepala daerah dengan status tersangka tetap dilantik di penjara, sampai ada putusan hukum tetap," ungkap Tjahjo.
Sebelum Surat Keputusan pelantikan dikeluarkan oleh Mendagri. Maka berbagai pertimbangan harus diperhatikan.
"Asas Praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pembatalan, penghentian sebagai kepala daerah terpilih Pilkada pada prinsipnya kalau sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan, diputuskan bersalah," ujar Politisi senior PDI Perjuangan tersebut. (riauterkini.com)
Komentar Anda :