Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1,12 gram sabu.
"Pelaku ini sudah meresahkan warga dan kita dapat laporan bahwa pelaku ini sering transaksi narkoba, "ujar Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Iptu Esafati Daeli.
Pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat 1 Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 609 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Awal kejadian bermula saat Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang melakukan transaksi atau menjual narkotika jenis sabu di Kelurahan Air Tiris.
Mendapatkan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Evan Torus Manalu dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kampar melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
Saat menuju ke TKP tepatnya di rumah pelaku dan ia langsung ditangkap di dalam rumahnya, jelas Kapolsek.
Setelah berhasil mengamankan pelaku, anggota melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh aparat desa setempat.
Petugas menemukan barang bukti narkotika 7 paket yang berada dalam botol merek Bio Nerve yang berada di atas kasur pelaku dan 2 paket berada di lantai dekat belakang pintu dapur.
Hasil interogasi, pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari AN yang berada di Pekanbaru. Lalu ia langsung kita bawa ke Polsek Kampar untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tegas Iptu Esafati Daeli. (hpk)