Bejat, Mantan Kepsek di Tambang Cabuli Lebih 20 Murid SD Jumat, 02/10/2026 | 21:11
SULUHRIAU, Kampar - Lebih dari 20 murid salah satu SD di Kecamatan Tambang menjadi korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan kepala sekolah berinisial R (30).
Kasus ini baru diketahui para orang tua korban pada Kamis 17 September 2026 sekitar pukul 08.30 WIB.
Salah satu orang tua korban berinisial W 36 tahun kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar pada Sabtu (20/10/2026).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata membenarkan adanya kasus kekerasan terhadap anak tersebut.
"Benar adanya kasus kekerasan terhadap anak, baru melapor tiga orang ke Polres Kampar dan dari pengakuan pelaku ia sudah melakukan pencabulan ini lebih dari 20 orang siswanya, "kata Kasat.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi saksi.
Dari keterangan saksi, awal kejadian ini pada Kamis 17 September 2026 pelapor mendapatkan informasi dari salah satu wali murid yang juga teman sekolah anaknya di salah satu sekolah di Kecamatan Tambang.
Wali murid tersebut mengatakan bahwa anaknya yang masih kelas tiga dan beberapa teman lainnya telah dipegang bagian dada oleh Ustad R yang merupakan mantan kepala sekolah, jelas Kasat.
Mendengar hal tersebut, W menanyakan kepada anaknya. Korban mengatakan bahwa Ustad R pernah melakukan perbuatan tidak senonoh saat kegiatan murojaah pagi hari sejak kelas 1 sampai kelas 3 SD.
Setelah mendengarkan apa yang disampaikan oleh anaknya tersebut, ibu korban W menanyakan kepada guru lainnya.
"Guru tersebut mengatakan bahwa bukan anaknya saja yang jadi korban melainkan beberapa murid lainnya juga menjadi korban kekerasan seksual, "terang AKP I Gede.
Mendengarkan hal tersebut, ibu korban langsung melaporkan ke Polres Kampar.
Di hari yang sama kita terima tiga laporan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku, ujarnya.
Setelah menerima laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi saksi pada orang tua dan para korban.
Setelah barang bukti lengkap, pada Kamis 1 Oktober 2026 polisi langsung mencari keberadaan pelaku.
Ps Kanit II Unit PPA Aipda Syamsul Bahri mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku yang sedang berada di salah satu perumahan di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
Sekira jam 19.05 WIB tim berhasil menangkap pelaku di dekat area perumahan dan ia langsung dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut, tutur Kasat.
Selanjutnya pelaku diinterogasi dan pelaku mengakui perbuatan cabul terhadap murid muridnya berjumlah kurang lebih 20 orang namun yang berani bicara 3 orang anak.
Kami himbau jika ada korban yang lain dipersilakan mendatangi Polres Kampar untuk melaporkan kejadian tersebut.
Untuk pelaku kita jerat pasal 415 huruf b Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana, pungkas AKP I Gede Yoga Eka Pranata. (hpk)