Evaluasi Tarif Paten dan Hak Cipta, Kanwil Kemenkum Riau Dukung Layanan KI Lebih Inklusif Kamis, 01/10/2026 | 19:14
SULUHRIAU, Pekanbaru - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau mengikuti diskusi strategis kebijakan terkait analisis evaluasi dampak Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pengenaan tarif tertentu pada pelayanan paten dan hak cipta, Kamis (1/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid tersebut menjadi forum untuk membahas efektivitas kebijakan tarif tertentu sekaligus merumuskan rekomendasi perbaikan layanan kekayaan intelektual.
Kegiatan diikuti Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau Rudy Hendra Pakpahan, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Yeni Nel Ikhwan, Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan serta jajaran Kanwil Kemenkum Riau.
Diskusi menjadi bagian dari penyebarluasan hasil evaluasi terhadap implementasi kebijakan tarif tertentu pada pelayanan paten dan hak cipta.
Dalam forum tersebut disampaikan evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 20 Tahun 2020 di Kepulauan Riau periode 2020 sampai 2025 menunjukkan penerimaan positif sebagai kebijakan afirmatif yang bertujuan mengurangi hambatan ekonomi dalam memperoleh layanan KI.
Data yang dipaparkan menunjukkan rata-rata pertumbuhan permohonan paten sebesar 251,19 persen dan hak cipta sebesar 40,57 persen selama periode tersebut.
Meski demikian, evaluasi juga menemukan sejumlah tantangan dalam implementasi kebijakan.
Di antaranya cakupan fasilitas tarif tertentu yang masih terbatas, belum terakomodasinya sejumlah kategori pemohon, belum jelasnya indikator komersialisasi, beban administratif pengajuan tarif paten setiap tahun serta belum tersedianya panduan teknis sederhana yang mudah dipahami pengguna layanan.
Diskusi turut menyoroti bahwa beban pembiayaan KI tidak hanya muncul pada tahap pemeliharaan, tetapi juga pada tahap awal seperti penyusunan klaim, pendaftaran dan pemeriksaan substantif.
Selain itu, pemeliharaan paten melalui pembayaran biaya tahunan menjadi bagian penting dalam mempertahankan hak eksklusif.
Forum membahas perlunya penyederhanaan mekanisme serta penguatan keringanan biaya agar kebijakan dapat menjangkau penerima manfaat secara lebih tepat sasaran.
Berdasarkan hasil analisis, sejumlah rekomendasi dirumuskan secara bertahap.
Dalam jangka pendek diarahkan pada penyusunan roadmap sosialisasi dan panduan teknis pengajuan tarif tertentu. Jangka menengah diarahkan pada pendampingan berkelanjutan dan penguatan koordinasi antara DJKI, Kantor Wilayah dan Sentra KI.
Sementara dalam jangka panjang, evaluasi komprehensif dan penyempurnaan regulasi direkomendasikan untuk mencakup substansi, subjek, ruang lingkup serta penyederhanaan prosedur.
Melalui keikutsertaan dalam diskusi strategis kebijakan ini, Kakanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan bersama jajaran mendukung pemanfaatan hasil evaluasi sebagai bahan penyempurnaan kebijakan pelayanan kekayaan intelektual.
Evaluasi berbasis data diharapkan dapat memperkuat perumusan kebijakan tarif paten dan hak cipta yang semakin efektif, mudah diakses, inklusif serta mampu mendorong tumbuhnya inovasi dan pelindungan kekayaan intelektual. (src)