Sidang Kasus Penganiayaan Anak Bawah Umur Libatkan Selengram Cut Salsa Bergulir di PN Pekanbaru Kamis, 23/01/2025 | 22:05
SULUHRIAU, Pekanbaru- Persidangan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan selebgram Pekanbaru Salsabila Alwani yang dikenal dengan Cut Salsa (21) bergulir di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pada persidangan, Rabu (23/1/2025), korban AHM hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendah Karmila Demi. Ia menyampaikan kronologis kejadian di sebuah kafe di Mal SKA pada Rabu (13/12/2023) lalu.
AHM yang saat kejadian masih berusia 16 tahun menuturkan, Cut Salsa tiba-tiba menyiramnya dengan air putih dari sebuah gelas. Namun belakangan pernyataan ini dibantah oleh Cut Salsa.
Cut Salsa menyebut bahwa AHM tidak menghampiri dirinya ke tempat duduk, melainkan mengikutinya.
"Karena saya merasa ada yang mengikuti, saya balik badan. Kemudian saya langsung disiram air sehingga saya reflek mendorong," ujar Cut Salsa dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).
Berbeda dengan keterangan AHM di persidangan, Cut Salsa menyebut justru AHM yang menjambak duluan. Dia mengaku juga sudah menyampaikan permintaan maaf saat itu.
"Saya tidak ada mengatakan sesuatu atau menantang. Saksi RD mendorong saya hingga terjatuh," jelas Cut Salsa.
Diketahui, AHM dalam keterangannya di pengadilan menyebut, dirinya awalnya disiram oleh terdakwa.
“Saat itu saya sedang duduk. Tiba-tiba saya disiram dari belakang oleh terdakwa," kata Alisha.
Bukannya meminta maaf, Cut Salsa kemudian menantang sambil mengatakan kalau dirinya sengaja menyiram korban. Tidak terima, korban membalas tindakan terdakwa.
“Saya menyiram terdakwa karena saya disiram duluan. Kemudian, terdakwa juga terus mengikuti saya Yang Mulia," kata AHM.
Kemudian keduanya terlibat cekcok yang berujung penganiayaan terhadap korban. Menurut AHM, dia dijambak, dicakar hingga terjatuh ke lantai.
“Dia menyerang saya dengan brutal Yang Mulia. Mencaci saya dengan kata-kata kasar, dan terus menganiaya saya secara brutal,” sebut korban dengan lirih.
Kekerasan fisik oleh Cut Salsa membuat korban trauma. Ia ketakutan kalau perbuatan serupa akan dialaminya kembali di masa datang.
"Saya trauma akibat insiden tersebut," ungkapnya.
Meski secara pribadi telah memaafkan terdakwa, tapi keluarga korban memutuskan untuk tidak berdamai dan melanjutkan proses hukum.
Ibu kandung korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Pekanbaru. Dia juga diarahkan menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara sebagai bukti kekerasan yang dialaminya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wirman Jhoni Laflie juga menjerat terdakwa dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (rpc,src)