☰ Religi Petuah Ramadhan DR H Supardi Ahmad Zakat Adalah Ibadah Multi Dimensi Minggu, 31/03/2024 | 11:42
DR H Ahmad Supardi Hasibuan, MA
ZAKAT adalah ibadah yang sangat berbeda dengan ibadah-ibadah pada umumnya. Zakat setidaknya memiliki dua dimensi, yaitu dimensi ritual dan dimensi sosial. Sedangkan ibadah pada umumnya memiliki satu dimensi yaitu dimensi ritual, sekalipun memiliki implikasi sosial.
Disebut berdimensi ritual, karena kewajibannya adalah atas dasar perintah Allah dan dalam rangka beribadah kepada-Nya. Sedangkan disebut berdimensi sosial, karena membayar zakat adalah dalam kerangka menjalin hubungan yang harmonis antara muzakki dengan mustahik, antara orang kaya dengan orang miskin, dan antara orang berada de- ngan orang papa.
Dengan demikian, maka ibadah zakat mengan- dung misi kerakyatan yang sangat kental. Dan inilah yang membedakannya dengan ibadah-ibadah lainnya. Ibadah zakat setidak-tidak memiliki man- faat sosial secara langsung bagi umat.
Dimensi Ritual
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam. Sebagai rukun Islam, zakat menempati posisi penting dalam bangunan hukum Islam. Zakat sama pentingnya dengan rukun Islam lainnya, seperti sholat, puasa, dan ibadah haji, sebab kewajibannya adalah atas dasar perintah langsung dari Allah SWT.
Atas dasar itu, maka orang yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala dan bagi yang mening- galkannya akan mendapatkan dosa. Dari sisi ritual, ibadah zakat tidak seperti ibadah-ibadah lainnya. Ibadah shalat umapamanya, ada tata cara dan perilaku tertentu yang harus dilakukan, seperti niat, takbiratul ihram, ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan lain sebagainya.
Dalam ibadah haji, ada niat, sa’i, thawaf, wukuf, melontar jumroh, dan sebagainya. Ibadah zakat cukup simple, hanya niat dan membayarkan sejumlah uang dari harta yang telah memenuhi nishab dan haul.
Maka telah sah dan selesailah pelaksanaan ibadah zakat tersebut. Hanya saja, banyak orang berat hati melaksanakannya, sebab berzakat adalah memberikan sejumlah uang atau harta miliknya kepada orang lain.
Jika memberikan untuk dirinya sendiri, tentu lebih mudah, seperti berangkat melaksanakan ibadah haji, dengan biaya puluhan juta rupiah. Padahal, apa yang kita sumbangkan kepada orang itulah sejatinya milik abadi kita.
Dimensi Sosial
Bila menengok jauh ke belakang, dalam sejarah Islam, ditemukan bahwa sesungguhnya kehadiran agama Islam, missi utamanya adalah menghilangkan kesenjangan sosial antara si kaya dengan si miskin, antara penguasa dengan rakyat jelata, antara tokoh masyarakat dengan masyarakat biasa.
Kehadiran Islam adalah sebagai reaksi atas ketim- pangan sosial yang terjadi saat itu. Makanya kita tidak perlu heran, para penentang ajaran yang dibawa Muhammad Saw, pada umumnya adalah orang kaya dan tokoh masyarakat, serta orang-or- ang yang sedang berkuasa, sedangkan rakyat jelata banyak yang menerima dan memeluk ajaran yang dibawaNya.
Para penduduk Makkah di awal kedatangan Islam, bukan tidak mau menerima ajaran-ajaran ketauhidan yang dibawa oleh Muhammad, tetapi yang mereka tolak mentah-mentah adalah ajaran sosial ekonomi, yang diajarkan oleh Muhammad Saw.
Para hartawan Makkah merasakan bahwa ajaran yang dibawa oleh Muhammad ini, terdapat satu ajaran yang dapat mengancam kepentingan mereka, yakni kepentingan pengumpulan harta sebanyak- banyaknya, tanpa mendapat rintangan dari siapapun juga.
Sekarang justru mereka mendapat rintangan dari seorang yang sangat terpuji perangainya dan bahkan tindakan mereka itu dicela oleh Allah Swt. Ajaran yang dibawa oleh Muhammad mengajarkan bahwa orang boleh kaya sekaya-kayanya dari hasil usahanya.
Namun di dalam kekayaannya tersebut terdapat hak bagi orang lain, yang wajib dikeluarkan tanpa harus diminta terlebih dahulu. Hak bagi orang lain tersebut adalah zakat, berupa sejumlah uang atau sejumlah harta tertentu yang harus dikeluarkan oleh pemiliknya, dengan catatan hartanya telah memenuhi nishab (ukuran harta terkena zakat) dan haul (masa berkumpulnya harta).
Jika kedua syarat ini telah terpenuhi, maka yang bersangkutan berkewajiban membayarkannya, sesuai dengan ukuran yang telah ditetapkan dalam hukum-hukum (fiqh) Islam.
Dimensi Perlindungan
Membayar zakat adalah memberikan sejumlah uang atau harta kepada orang lain secara cuma- Cuma, tanpa orang lain tersebut memeras keringat dan berusaha keras untuk mendapatkannya.
Sebahagian uang atau harta tersebut, bahkan disebut sebagai hak bagi orang lain, baik diminta maupun tidak diminta. Dengan demikian, maka menjadi kewajiban bagi si pemilik harta untuk membayarkannya.
Lebih dari itu, jika si pemilik harta tidak membayarkannya kepada yang berhak menerimanya (mustahiq), maka Pemerintah dapat dan bahkan berkewajiban untuk mengambilnya secara paksa, sesuai firman Allah Swt: Ambillah zakat dari harta mereka itu, untuk membersihkan harta dan men- sucikan jiwa mereka. (Q.S. At-Taubah : 103).
Perintah dalam ayat tersebut, pada awalnya ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai seorang Nabi dan Rasul, yang saat itu juga dipandang sebagai pimpinan atau ‘Kepala Negara bagi umat Islam’. Pasca wafatnya Beliau, perintah tersebut berlaku bagi khalifah dan generasi sesudahnya.
Sejarah mencatat bahwa para Khalifah dan pimpinan umat Islam lainnya, melakukan berbagai upaya, agar umat Islam, yang hartanya telah memenuhi nishab dan haul, membayarkan zakatnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Abu Bakar Shiddiq sebagai Khalifah pertama, justru memerangi orang-orang yang tidak mau membayar zakat. Hal ini dilakukan dan dilanjutkan oleh khalifah-khalifah sesudahnya.
Membayar zakat, sepintas kilas adalah memberikan uang atau harta kepada orang lain, tanpa ada imbalan apa-apa dari si penerima. Padahal kalau dilakukan pengkajian secara mendalam, pemberian sebahagian uang atau harta ini kepada orang lain, salah satu manfaatnya adalah perlin- dungan bagi si muzakki itu sendiri.
Seseorang yang membayarkan zakatnya kepada fakir miskin, dapat dipastikan bahwa para fakir miskin tersebut, akan memberikan perlindungan bagi si pemberi zakat, sehingga dia akan aman dan mendapat perlin- dungan dari fakir miskin.
Fakir miskin, jika dia tidak makan beberapa hari, dapat dipastikan bahwa dia akan rela berbuat apa saja, untuk memenuhi kebutuhan perutnya. Bahkan dia rela mati dan berbuat apa saja, termasuk membunuh orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Dalam konteks ini, si pembayar zakat akan terhindar dari kejahatan fakir miskin, dan bahkan fakir miskin akan memberikan perlindungan kepadanya.
Dimensi Pengembangan Salah satu makna dari kata zakat adalah an- Nama’ artinya berkembang, sedangkan salah satu tujuannya adalah al-Barokah/berkah artinya adanya pertambahan nilai dari dan atas sesuatu. Orang yang membayar zakat, maka hartanya akan ber- kembang, bertambah, semakin subur, dan berkah.
Dengan demikian, maka seseorang yang membayar zakat, maka hartanya bukanlah semakin berkurang, tetapi justru sebaliknya, hartanya akan semakin berkembang dan bertambah. Padahal, dalam pandangan lahiriah, hartanya akan berkurang, sebab sebahagian dari hartanya diberikan kepada orang lain, secara sukarela dan tanpa mengharapkan imbalan apapun juga.
Mengingat bahwa harta yang diberikan itu akan menyebabkan hartanya berkembang dan ber- tambah, maka seharusnya harta zakat yang dikeluarkan ataupun yang dibayarkan, adalah yang paling baik dan berkualitasnya, bukan yang jelek- jeleknya, sebab harta zakat itu adalah penyebab berkembang dan bertambah-tambahnya harta.
Jika yang diberikan adalah yang paling ber- kualitas, penambahannyapun dapat dipastikan adalah yang berkualitas, sedangkan jika yang dibe- rikan yang biasa-biasa saja atau bahkan yang pa- ling jelek-jeleknya, maka penambahannya pun yang biasa-biasa atau bahkan yang jelek-jelek juga.
Begitu pula apa yang kita berikan dalam bentuk zakat. Ketika membayar zakat dari harta apa pun juga, maka idealnya yang dibayarkan adalah yang pal- ing baik dan berkualitas. Dalam kehidupan, kita sering menganggap bahwa apa yang kita berikan kepada “orang lain†adalah harta kita yang hilang dari genggaman kita.
Padahal, dalam konsepsi al-Qur’an, harta yang kita keluarkan dalam bentuk zakat, infaq, maupun shadaqah itu, sejatinya adalah harta “milik abadi†kita yang kelak kita akan menerima sebagai gan- jaran amal kita.
Harta yang tersimpan di bank, di rumah, di koperasi atau bentuk tabungan lainnya yang sejenis, pada hakikatnya bukanlah milik kita. Sebab, harta di tangan kita itu bakal kita keluarkan untuk makan, beli mobil, beli motor, beli bensin dan sejuta kebutuhan hidup lainnya.
Harta seperti ini akan berpindah tangan, tidak terbawa serta bersama kita ke alam baqa. Yang akan menemani kita di alam baqa adalah harta yang kita sumbangkan tadi, yang biasanya kita pilih yang paling sedikit dan kecil. Padahal inilah yang terbawa serta ke alam akhirat.
Nampaknya, kesadaran kita tentang “harta abadi†ini masih sangat rendah. Kita masih terkungkung oleh cara berpikir material yang mengaburkan cara berpikir Qur’ani. Padahal kesa- daran spiritual seperti itu semestinya lebih dahulu terpancar ketimbang kesadaran material.
Akan tetapi di sinilah terletak statemen al-Qur’an bahwa, “Al- lah membuat sesuatu yang buruk tampak indah di depan mata manusia, sehingga tanpa disadarinya dia telah terjerembab ke dalam lumpur kehinaan.†Wallahu a’lam. ***
______ Penulis: Dr. H. Ahmad Supardi Hasibuan, M.A. (Kepala Biro AUAK IAIN Metro)