Ada Sekolah Siswanya Terpapar Covid-19, Wako Ingatkan Sekolah Jangan Langgar PPKM Level 4 Minggu, 01/08/2021 | 20:03
SULUHRIAU, Pekanbaru- Dari hasil pengawasan tim PPKM, ditemukan ada sekolah siswanya terpapar Covid-19.
Hal itu disamapaikan Walikota Pekanbaru, Firdaus, MT. Beberapa hari yang lalu katanya, tim pengawas PPKM sektor pendidikan melakukan pengawasan terhadap beberapa sekolah swasta. Salah satunya di Jalan Bakti.
"Ada satu sekolah di Jalan Bakti ini yang pelajarnya terpapar covid-19. Jumlahnya mencapai 21 orang," ungkap Walikota Minggu, (1/8/2021)
Disamping itu, sebuah sekolah swasta juga beraktivitas di Jalan Kaharuddin Nasution.
Atas hal ini, Walikota mengingatkan sekolah jangan melanggar aturan PPKM Level 4. Karena tim pengawas menemukan dua sekolah yang tetap menggelar aktivitas belajar tatap muka.
Walikota menegaskan, sekolah negeri maupun swasta harus mematuhi aturan PPKM level 4, mulai dari PAUD hingga SMP diawasi oleh Dinas Pendidikan didampingi TNI dan Polri.
"Jangan sampai tim yustisi memberikan teguran ke sekolah yang masih beraktivitas. Saya meminta kesadaran semua pihak agar tak menggelar sekolah tatap muka," kata Walikota.
Bagi sekolah swasta yang masih beraktivitas tanpa izin seperti ini, ditegur.
Perlu diketahui, kata dia, sekolah tatap muka ditiadakan guna menghindari paparan virus corona. Atas kejadian ini, Pemko Pekanbaru akan melakukan pengawasan secara komprehensif dan menyeluruh agar tidak menambah klaster penyebaran covid-19.
Sebelumnya Kakan Kemenag Pekanbaru A.H Karim melalui Kasubag TU H Abdul Wahid, M.Ikom mengatakan, ada orantua melapor yang sampai ke telinga
Kemenag, bahwa ada satu sekolah berada di komplek sekolah di Jalan Bhakti Marpoyan Damai, yang menurut informasi itu kata Wahid banyak siswa terpapar Covid-19.
Setelah Kemenag menelusuri dan mengkonfirmasi sekolah yang disebut anak terjangkit Covid-19 tersebut, tidak ada izin Kemenag. Media ini juga menkonfirmasi ke Kemenag, Wahid menyebut itu bukan pondok pesantren.
Sementara, pelaporan menyebut pondok pesantren. "Nah, jangan sampai orangtua tidak selektif dan salah sebut, misalnya sekolah itu Islam Terpadu, tapi disebut pondok pesantren," kata Wahid. Lantas Wahid menjelaskan, khusus perizinan pompes, dikeluarkan Kememterian Agama dan tidak ada lembaga lain berwenang mengeluarkan izin ponpes selain Kemenag.
Merujuk pada aturan perizinan Ponpes ini kata Wahid, ada lima unsur syarat wajib sebuah Ponpes dizinkan untuk beroperasi, yakni ada asrama, ada kiyai, ada kitab kuning (sarana belajar), ada santri yang mondok dan sarana tempat ibadah di ponpes seperti mesjid. "Jika tidak ada unsur ini maka tidak akan lolos mendirikan pondok pesantren," katanya.
Jangan sampai ada pengaduan orantua sana-sini, terjadi sesuatu hal di sekolah, karena tidak selektif, sekolah terpadu malah disebut pondok pesantren. "Ini dikhawatirkan akan merusak citra pondok pesantren, padahal bukan di pondok pesantren," tagas Wahid sembari menambahkan agar ini perlu diluruskan. (nan)