Minggu, 28 April 2024
Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis!
 
Sosial Budaya
KPU Riau Ambil Alih Tugas, Kewajiban dan Kewenangan 11 KPU Kabupaten Kota di Riau, Ini Sebabnya

Sosial Budaya - - Selasa, 05/03/2024 - 20:04:02 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau pengambil alih tugas, kewajiban dan wewenang 11 dari 12 KPU Kabupaten-kota di Provinsi Riau.

Pengambilalihan tugas ini terhitung mulai hari ini, Selasa (5/3/2024). Hal ini disampaikan Komisioner KPU Riau Nugroho Notosusanto, Selasa.

"KPU Riau menerima Surat Keputusan 302 dari KPU RI tentang pengambilalihan tugas, kewajiban, dan wewenang KPU Kab/Kota di 11 daerah se Provinsi Riau. Kecuali KPU Kabupaten Kepulauan Meranti," ujar Nugroho Notosusanto yang akrab dipanggil Nugi ini.

Ia mengatakan, 11 KPU kabupaten-kota periode 2019-2024 berakhir masa jabatannya pada tanggal 04 Maret 2024. Sedangkan hingga 05 Maret ini KPU RI belum menetapkan KPU kabupaten-kota periode 2024-2029.

Maka sesuai keputusan KPU No 302/2024, KPU Provinsi Riau melaksanakan tugas kewajiban dan kewenangan KPU provinsi dan 11 KPU kabupaten-kota se-Provinsi Riau.

"Pengambilalihan tugas 11 KPU kabupaten-kota se-Riau tersebut dilakukan hingga dilaksanakannya pengambilan sumpah janji 11 KPU kabupaten dan kota se-Provinsi Riau," jelasnya.

KPU Riau tetap melaksanakan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilu 2024 tingkat provinsi yang direncanakan pada 07 Maret 2024 di Hotel Aryaduta Pekanbaru.

Nugi juga menjelaskan, sesuai tahapan pemilu yang tertuang pada PKPU No. 3/2022 dan jadwal rekapitulasi tingkat provinsi yang tertuang pada lampiran I PKPU No. 5/2024, bahwa tahapan rekapitulasi perhitungan suara hasil pemilu tingkat provinsi dilaksanakan sejak 19 Februari hingga 10 Maret 2024.

"Atas dasar ini,  maka KPU Provinsi Riau tetap harus melaksanakan tahapan tersebut sesuai jadwal yang direncakanan pada 07 hingga  09 Maret 2024," ujarnya.

Nugroho pun belum bisa memastikan soal pelantikan KPU di 11 kabupaten-kota, karena penetapan dan pengumuman KPU kabupaten-kota menjadi kewenangan KPU RI.

"Tentu saja kami berharap agar penetapan 11 KPU kabupaten-kota bisa dilakukan lebih cepat. Pun demikian kami menghormati apapun kebijakan KPU RI," pungkasnya. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved