Sabtu, 04 Mei 2024
Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi | KPU Riau Siap Hadapi Gugatan PHPU di MK Secara Profesional dan Adil | Pj Ketua TP PKK Provinsi Riau Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu | Pemkot Gunungsitoli Ramaikan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival di Pekanbaru
 
Hukrim
Curi Onderdil Alat Berat, Warga Desa Sungai Petai Ditangkap Polsek Kampar Kiri

Hukrim - - Minggu, 03/03/2024 - 22:55:22 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian onderdil alat berat di Jalan Raya Pekanbaru Taluk Kuantan, Desa Sungai Petai, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Sabtu (2/3/2024).

Pelaku adalah DE (36) yang berhasil ditangkap di rumahnya Desa Sungai Petai. Sedangkan satu pelaku lagi LI masih DPO Polsek Kampar Kiri Hilir.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri, "kejadian ini dilaporkan oleh Zainal (52) ke Polsek Kampar Kiri Hilir, bahwa onderdil excavator hilang dan langsung melaporkan ke Mapolsek," ungkap Kapolsek.

Kejadian ini terjadi pada Minggu (4/2/2024) sekira pukul 15.30 WIB saat itu pelapor Zainal bersama dengan Syahdan datang ke lokasi mesjid Sultan yang dalam tahap pembangunan di Desa Sungai Petai tersebut.

"Mereka melihat 1 unit alat berat jenis Excavator milik Fitriadi yang terparkir di samping mesjid sudah keadaan banyak onderdilnya yang dicuri, yang mana sebelum nya onderdil pada alat berat tersebut dalam keadaan lengkap," terangnya.

Setelah itu, Zainal mendapat informasi dari Armanto bahwa yang mencuri onderdil tersebut adalah pelaku DE dan LI. "Kemudian ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri Hilir," katanya.

Selanjutnya, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto untuk menyelidiki dan Tim mendapat informasi  bahwa pelaku berada di rumah, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku sekira Pukul 21.00 Wib dan membawa pelaku ke Mapolsek," ungkapnya.

Pelaku sudah melanggar pasal 363  UU  No. 01 Tahun 1946   KUHP. "Kini pelaku sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk pelaku LI sudah masuk DPO Polsek Kampar Kiri Hilir," Pungkas Kapolsek. (hpk)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved