Minggu, 28 April 2024
Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar
 
Politik
Ini Daftar Daerah yang Bakal Gelar Pilkada Serentak 27 November 2024

Politik - - Rabu, 28/02/2024 - 14:24:36 WIB

SULUHRIAU-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.

Penetapan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik mengatakan, Pilkada serentak 2024 akan dilakukan di 37 provinsi.

Hanya provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak ikut dalam gelaran Pilgub serentak tersebut.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tidak ditentukan melalui Pilkada.

Pasal 18 Ayat 1 huruf c menyebut Gubernur DIY dijabat seseorang yang bertakhta sebagai Sultan Hamengku Buwono, sementara Wakil Gubernur dijabat oleh seseorang yang bertakhta sebagai Adipati Paku Alam.

"Pemilihan atau Pilkada Serentak Nasional akan diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia," kata Idham kepada Rabu (28/2/2024).

Idham menuturkan Pilkada serentak 2024 juga akan digelar di seluruh kabupaten/kota di Indonesia, kecuali di wilayah provinsi DKI Jakarta.

Enam kabupaten/kota administrasi di Jakarta yang tidak menyelenggarakan Pilkada yakni Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.

Berikut daftar provinsi yang akan menggelar Pilkada serentak pada 27 November 2024:

1. Pemilihan Umum Gubernur Aceh 2024

2. Pemilihan Umum Gubernur Bengkulu 2024

3. Pemilihan Umum Gubernur Jambi 2024

4. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024

5. Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Riau 2024

6. Pemilihan Umum Gubernur Lampung 2024

7. Pemilihan Umum Gubernur Riau 2024

8. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Barat 2024

9. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Utara 2024

10. Pemilihan Umum Gubernur Sumatera Selatan 2024

11. Pemilihan Umum Gubernur Banten 2024

12. Pemilihan Umum Gubernur DKI Jakarta 2024

13. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Barat 2024

14. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Tengah 2024

15. Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur 2024

16. Pemilihan Umum Gubernur Bali 2024

17. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Barat 2024

18. Pemilihan Umum Gubernur Nusa Tenggara Timur 2024

19. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Barat 2024

20. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Selatan 2024

21. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Timur 2024

22. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Tengah 2024

23. Pemilihan Umum Gubernur Kalimantan Utara 2024

24. Pemilihan Umum Gubernur Gorontalo 2024

25. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Barat 2024

26. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Selatan 2024

27. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tengah 2024

28. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Tenggara 2024

29. Pemilihan Umum Gubernur Sulawesi Utara 2024

30. Pemilihan Umum Gubernur Maluku 2024

31. Pemilihan Umum Gubernur Maluku Utara 2024

32. Pemilihan Umum Gubernur Papua 2024

33. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat 2024

34. Pemilihan Umum Gubernur Papua Barat Daya 2024

35. Pemilihan Umum Gubernur Papua Pegunungan 2024

36. Pemilihan Umum Gubernur Papua Selatan 2024

37. Pemilihan Umum Gubernur Papua Tengah 2024

Tahap Persiapan Pilkada 2024

• Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir pada Jumat 26 Januari 2024
• Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

• Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir pada Senin, 18 November 2024

• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024: Rabu, 17 April 2024 - Selasa, 5 November 2024

• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)

• Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 - Jumat, 31 Mei 2024

• Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 - Senin, 23 September 2024

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

• Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024

• Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024

• Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024

• Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024

• Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024

• Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024

• Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024

• Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024

• Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

- Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

Penetapan pasangan calon terpilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.

• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi

• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:

- Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

- Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi. (CNNIndonesia.com)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved