Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Sosial Budaya
MPR Desak Menag Yaqut Urungkan Ide KUA Dijadikan Pencatatan Nikah Semua Agama, Ini Alasannya

Sosial Budaya - - Rabu, 28/02/2024 - 06:47:22 WIB

SULUHRIAU- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid merespons usulan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas terkait KUA bakal dijadikan tempat pencatatan pernikahan semua agama.

Menurut dia, ide Menag Yaqut tersebut bisa memberatkan KUA, karena sejauh ini kekurangan sumber daya manusia (SDM).

"Di tengah fenomena banyaknya perzinahan dan kasus penyimpangan seksual lainnya, pemerintah harusnya memudahkan pernikahan sesuai UU Pernikahan," kata Hidayat Nur Wahid, Selasa (27/2/2024).

Hidayat menjelaskan usulan tersebut juga akan membuat prosedur pengurusan pernikahan menjadi lebih panjang bagi non-muslim.  

Pasalnya, ujung dari pencatatan nikah berada di Dinas Pencatatan Sipil, yang nantinya terintegrasi dengan NIK dan KTP. Hidayat juga khawatir usulan Menag itu akan menimbulkan beban psikologis dan ideologis bagi non-muslim.

Sebab, KUA identik dengan umat Islam. "Baik melalui peningkatan layanan, perampingan syarat administratif, pemenuhan hak KUA, dan sebagainya,” jelasnya.

Selain itu, Hidayat dan Fraksi PKS mendesak Menag Yaqut agar lebih fokus memaksimalkan peran dari Bimas Islam, khususnya KUA.  

Sebab, masih banyak masalah yang belum selesai seperti kekurangan penghulu, kepemilikan kantor, hingga revitalisasi bangunan dan layanan.

Pihaknya juga mendesak Menag memaksimalkan peran dan fungsi penyuluh keagamaan, termasuk yang terkait dengan konsultasi pra nikah.

"Lebih maslahat bila Menag membatalkan niatnya menjadikan KUA sebagai tempat pencatatan nikah semua Agama, dan lebih banyak maslahatnyanya bila Menag menguatkan peran dan fungsi dari KUA untuk menjadi bagian dari solusi masalah penyimpangan dari ajaran agama Islam yang terjadi di masyarakat,” pungkasnya. (tvonenews.co)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved