Senin, 29 April 2024
Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal
 
Daerah
Diharap Jadi Destinasi Wisata, Pusat Kuliner Kelapa Gading Tembilahan Diduga Jadi Tempat Maksiat

Daerah - - Sabtu, 24/02/2024 - 19:43:54 WIB

SULUHRIAU, Inhil - Pusat Kuliner Kelapa Gading, Jalan HR Soebrantas, Kota Tembilahan, Indragiri Hilir, Riau, yang sebelumnya ditargetkan menjadi salah satu destinasi objek wisata, namun ditutup Pemkab,  Sabtu (24/2/2024).

Penutupan dilakukan karena objek wisata itu dinilai melahirkan citra negatif di tengah masyarakat, karena diduga dijadikan tempat maksiat.

Pemkab Inhil merencanakan kawasan itu akan diubah menjadi ruang terbuka hijau (RTH).

Penutupan dilakukan dengan cara pembongkaran bangunan liar yang tumbuh di lokasi tersebut karena diduga bangunan tersebut digunakan sebagai tempat prostitusi terselubung.

Pj Bupati Inhil, Herman,  Sabtu (23/2/204) mengatakan, penutupan sesuai saran yang masuk dari tokoh agama, cendekiawan hingga tokoh masyarakat pada Hari Amal Bhakti (HAB) ke-78, Januari lalu.

Saat itu, para tokoh meminta agar pusat kuliner tersebut ditutup karena sudah meresahkan masyarakat terutama karena banyaknya warung remang - remang.

‘’Kami tertibkan lokasi-lokasi tersebut sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,’’ ucap Pj Bupati, Herman.

Pada tanggal 29 Januari 2024 lalu, Pj Bupati Herman akhirnya mengeluarkan Instruksi Bupati dengan nomor 510/DIDAGTRI-TP/64 tentang pengosongan tanah lokasi pasar pusat kuliner Kelapa Gading yang berada di Jalan Soebrantas tersebut.

Dalam instruksinya Pj Bupati Herman mengatakan, akan mengembalikan fungsi pusat kuliner Kelapa Gading tersebut untuk dijadikan Ruang Terbuka Hijau dan meminta kepada para pedagang untuk mengosongkan areal tersebut hingga 22 Februari 2024.

Seperti diketahui, Pusat Kuliner Kelapa Gading tersebut juga dijadikan sebagai tempat relokasi dari pusat kuliner pujasera lama yang berada di Jalan Kapten Muchtar Tembilahan atau tepat berada di samping kantor polres inhil saat ini.

Saat itu sebanyak 120 pedagang yang terdata di pusat kuliner pujasera lama kemudian direlokasi oleh Bupati Wardan untuk menempati lokasi baru yang berada di Jalan Soebrantas tersebut. (mcr)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved