Sabtu, 27 April 2024
Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis!
 
Hukrim
Polisi Amankan Bandar Narkoba Bersama Barang 13.20 Gram di Desa Kepau Jaya

Hukrim - - Selasa, 20/02/2024 - 10:38:10 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Hasil pengembangan dari penangkapan SI (40) di Desa Mentulik  Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Jajaran Polsek Kampar Kiri Hilir kembali menangkap BL (40) di Desa Kapau, Kecamatan Sial Hulu, Senin (19/2/2024) sekira pukul 00.00 WIB.

Pelaku BL yang memasok barang haram tersebut kepada SI. "Kemudian pelaku kita kejar dan berhasil diamankan di rumahnya  hasil penangkapan pelaku berhasil kita amankan Narkoba jenis Shabu-shabu berat nruto 13.20 Gram," terang Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendri.

Awalnya, unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir melakukan penangkapan terhadap SAyang mana pada saat itu di temukan 1 paket narkoba jenis shabu di Desa Mentulik.

Kemudian saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto bersama team Opsnal melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap asal barang bukti shabu yang di temukan tersebut.'" Lalu pelaku BL kita tangkap di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu," Ujarnya.

Setelah ditangkap pelaku langsung dilakukan penggeledahan yang dengan disaksikan oleh aparat desa setempat,
"Tim menemukan bungkusan 1 paket sedang Narkotika Jenis Shabu yang dibungkus plastik bening,1 paket kecil Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik bening,Handphone, dompet kecil warna hitam, kaca pirek, 2 ball plastik bening," terangnya.

Selanjutnya tmpelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut dari 2024. "Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang- RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Elva. (hpk)







 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved