Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Hukrim
Dewas Ungkap Hampir Semua Tahanan KPK Beri Pungli ke Pegawai

Hukrim - - Kamis, 15/02/2024 - 21:21:11 WIB

SULUHRIAU- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan hampir semua tahanan di tiga Rutan KPK terlibat pungutan liar (pungli) sepanjang periode 2018-2023. Nominalnya mencapai lebih dari Rp6 miliar.

Pungli tersebut terjadi di Rutan KPK cabang K4 (Merah Putih), Rutan KPK cabang C1, dan Pomdam Jaya Guntur.

"Hampir semua tahanan KPK yang pernah ditahan di sini pernah memberikan. Kami di putusan tidak menyebutkan satu per satu karena kami melihat dari sisi etik, dari sisi yang menerima. Yang menerima pegawai kami," ujar anggota Majelis Etik Dewas KPK Albertina Ho di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

"Kami tidak mengadili yang memberikan sehingga tahanan yang memberikan tidak masuk di dalam putusan," sambung dia.

Albertina menjelaskan hal tersebut akan terungkap dalam proses penegakan hukum yang tengah berjalan di KPK. Ia menjelaskan Dewas hanya berwenang memeriksa etik insan KPK saja, bukan pihak luar.

"Kalau ini diproses secara pidana, ini bukan kewenangan kami. Jadi, kami hanya menjelaskan tentang orang yang menerima," kata Albertina.

"Tapi yang memberikan siapa? Tahanan. Orang yang pernah ditahan di Rutan KPK. Siapa saja? hampir semuanya pernah memberikan di tiga Rutan itu ya: Rutan Guntur, C1, dan Gedung Merah Putih. Hampir semua," lanjut mantan hakim tindak pidana korupsi (tipikor) ini.

Dewas KPK telah membacakan putusan kode etik 90 orang pegawai KPK hari ini. Sidang pembacaan putusan tersebut dilakukan enam kali.

Sebanyak 78 pegawai KPK dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf secara terbuka langsung. Sedangkan 12 pegawai KPK sisanya diserahkan Dewas kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK.

Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan alasan pihaknya menyerahkan 12 pegawai KPK tersebut kepada Sekjen KPK.

Belasan pegawai KPK dimaksud, terang Tumpak, melakukan pelanggaran kode etik menjurus tindak pidana pada tahun 2018 saat Dewas KPK belum dibentuk sehingga tidak mempunyai kewenangan mengadili.

"Kita serahkan ke Sekjen untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya. Sedangkan 78 orang dari 90 itu telah dijatuhkan sanksi berat berupa permohonan maaf secara langsung dan terbuka," kata Tumpak. (cnnindonesia.com)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved