Sabtu, 27 April 2024
Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin | SULUHRIAU, Pekanbaru – Ribuan pendaftar calon anggota Polri dari 12 kabupaten/kota memenyhi halama
 
Hukrim
Maling Motor di Parkiran Kampus, Pelaku Mahasiswa Sudah Beraksi Tiga Kali

Hukrim - - Selasa, 06/02/2024 - 22:39:58 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-  Seorang remaja berinisial FTH (23) diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Limapuluh lantaran melakukan pencurian sepeda motor di parkiran Fakultas Teknik Universitas Riau (Unri).

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo menceritakan, saat itu korban selesai kuliah dan hendak pulang, namun ia tidak melihat motor miliknyan di tempat parkiran.

"Kejadiannya pada hari Senin tanggal 5 Februari 2024 sore hari. Saat itu korban baru saja selesai kuliah, saat hendak pulang korban tidak menemukan sepeda motor yang ia parkir," ujar Bagus, Selasa, (6/2/2024).

Ia mengatakan, korban yang kehilangan sepeda motor tersebut kemudian membuat laporan di kantor polisi. Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, malam hari nya petugas mendapat informasi bahwa motor korban akan dijual kepada seseorang.

"Kami mendapat informasi bahwa motor yang dicuri itu mau dijual kepada seseorang. Kemudian tim opsnal bergerak dan meringkus pelaku di Jalan Juanda," ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, dari hasil pemeriksaan FTH berstatus mahasiswa dan telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.

"Dari pengakuan pelaku, ia telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali. Pelaku masih berstatus mahasiswa di sebuah universitas di Kota Pekanbaru," kata Leo.

Tersangka saat ini sudah ditahan di Polsek Limapuluh. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved