Senin, 29 April 2024
Dari Diskusi "Publisher Rights" SMSI, Diskominfotik Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas | KPU Riau Perkuat Kapasitas Integritas Penyelenggara Menuju Pilkada Demokratis dan Berkualitas | Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba
 
Daerah
FGD KPU Kampar, Cari Solusi PSS TPS Dampak Banjir dan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Daerah - - Senin, 05/02/2024 - 20:21:21 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kampar menggelar Forum Diskusi mengantisipasi Pemungutan Suara Susulan (PSS) untuk daerah rawan banjir dan pendistribusian logistik Pemilu 2024 pada lokasi-lokasi terdampak banjir, Senin, (5/2/2024).

Ini juga bagian dari respon pasca peninjauan Pihak Forkopimda bersama KPU ke beberapa titik Tempat Pemungutan Suara (TPS) di  lokasi banjir akhir pekan kemarin.

Dari data dipaparkan Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni, tercatat sebanyak 13 TPS terdampak banjir yang tidak bisa dilakukan pemungutan suara 14 Februari 2024 di lokasi itu, dan ada 10 TPS dari data dipaparkan Maria saat pemungutan suara  banjir bakal surut.

13 TPS itu berada di Desa Buluh Cina yakni sebanyak 5 TPS, Desa Tanjung Balam sebanyak dan Desa Lubuk Siam 2 TPS 2. Sedangkan di Teratak Buluh terdapat 10 TPS yang diperkirakan banjir surut dan pemungutan suara bisa dilaksanakan.

Dari 13 TPS terdampak banjir ini ada sebanyak 3.026 pemilih.

"Kegiatan FGD ini merupakan wadah untuk membicarakan langkah-langkah preventif dalam mencegah kondisi yang tidak mendukung menjelang hari pemungutan suara, 14 Februari 2024 nanti," katanya.

Soal pendistribusian logistik kata Maria Arbaini, untuk wilayah Kampar ini dimulai tanggal 9 hingga 12 Februari, dan paling lambat 1 hari jelang pemungutan suara logistik sudah tiba di lokasi.

Ketentuan Pemilu Lanjutan dan Pemilu Susulan

Maria Arbeni juga menjelaskan, Berdasarkan Pasal 433 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017

Pemilihan Umum, yaitu sebagai berikut:

(1) Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan pelaksana

(2) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh:

a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi beberapa kelurahan/desa;

b. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan Pemilu meliputi beberapa kecamatan;

c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pelaksanaan Pemilu me atau beberapa kabupaten/kota; atau

d. KPU atas usul KPU Provinsi apabila pelaksanaan Pemilu lanjutan atau susulan meliputi beberapa provinsi.

(3) Dalam hal Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 ayat (1) tidak dapat dilaksanal- (empat puluh persen) jumlah provinsi dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdat nasional tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilu lanjutan at susulan dilakukan oleh Presiden atau usul KPU.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilu lanjutan atau Pemi diatur dalam Peraturan KPU.

Berdasarkan Pasal 111 Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yaitu sebagai berikut:

(1) Pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan setelah penetapan penundaan.

(2) Penetapan penundaan pemungutan suara dan/atau penghitungan suara dilakukan oleh:

a. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau per suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kelurahan/desa atau yang disebut dengan na

b. Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara dan/atau per

suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kecamatan atau yang disebut dengan nama l

c. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pemungutan suara penghitungan suara meliputi 1 (satu) atau lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota.

(3) Penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b ditetapk Keputusan KPU Kabupaten/Kota.

(4) Penetapan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditetapkan dengan Kepu Provinsi

Maria Aribeni juga menambahkan, melalui FGD melibatkan unsur Forkopimda Kabupaten Kampar, media agar ada solusi dari masukam berbagai pihak. Dan media dapat menyampaikan ke masyarakat kendala-kedala yang dihadapi menjelang hari Pemungutan dan Pemungutan Suara pada 14 Februari 2024 nanti.

"Kami berharap ada saran dan masukan dari setiap tamu undangan yang hadir, Forkopimda maupun media yang hadir terkait langkah yang akan dijadikan alternatif dalam pelaksanaan Pemilu jika terjadi kendala yang tidak kita inginkan," pungkas.

Ada sejumlah masukan saran dan pertanyaan yang muncul dalam FGD terkait hal ini.

Dalam FGD ini Hadir Pj Sekda Kampar, Yusri, Kapolres Kampar, AKBP. Ronald Sumaja yang diwakili oleh Kasat Intel, Asril, Dandim 0313/KPR, Letkol Inf. Setiawan Hadi Nugroho yang diwakili oleh Passandi, Lettu Inf. Suhendri, Ketua KPU Kampar, Maria Aribeni,  komisioner KPU, Sardalis, Bawaslu Kampar yang diwakili oleh, oleh Komisioner, Fadriansyah, Miki AB, Mustaqim Akbar, Amin S, perwakilan Parpol se Kabupaten Kampar. (sr3)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved