Minggu, 28 April 2024
Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis!
 
Hukrim
Apes, Pelaku Pencurian Mesin Air di Tambang Diamuk Massa Sebelum Diamankan Polisi

Hukrim - - Jumat, 26/01/2024 - 16:36:39 WIB

SULUHRIAU, Tambang- Seorang berinisial HR (26) bernasib apes. Pasalnya ia tertangkap massa di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tamabang.

Naasnya pelaku sempat diamuk massa hingga akhirnya diamankan oleh Polsek Tambang.

Peristiwa itu terjadi, Selasa (23/1/2024) pagi. Pelaku mencuri mesin air milik Hasan Basri (33) di Perumahan Graha Mutiara Mandiri yang berlokasi Jalan Tilam RT 012/ RW/ 001, Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani mengatakan, pelaku ini sempat di hajar massa dan mendapat beberapa pukulan.

"Setelah mendapat informasi itu, Unit Reskrim IPTU Melvin Sinaga langsung ke TKP untuk mengamankan pelaku," terangnya.

Kepada polisi pelaku mengakui bahwa ia yang mencuri mesin air milik korban. "Kemudian pelaku dan barang bukti, mesin air, tang, kunci pas dan warna hijau dibawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

Ditambah Kapolsek, awal mula kasus pencuri ini, saat korban mau mandi dan melihat airnya tidak keluar dan melihat keluar rumah bahwa mesin sudah hilang dan pada pipa nya terdapat bekas potong.

"Kemudian, korban mendapat kabar dari tetangganya bahwa ada maling tertangkap di perumahan Bumi Rimbo Sejahtera yang berlokasi di sebelah perumahan korban," ujar kapolsek.

Kemudian korban langsung ke TKP, melihat pelaku sudah  diamankan oleh warga. "Di sana korban melihat mesin air merk sanyo miliknya berada di teras rumah pelaku. Setelah itu, pelaku kita bahwa Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas Marupa dikutip dari keterangan tertulis Jumat (26/1/2024). (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved