Minggu, 28 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
Politik
Opini
Menjaga Demokrasi Mencintai NKRI

Politik - - Rabu, 24/01/2024 - 13:03:43 WIB

BENTUK Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah republik.

Sehingga negara diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu).

Itu terkandung dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2). ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.

Demokrasi, Pemilu dan NKRI adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan, menjamin penyelenggaraan Pemilu secara demokratis, merupakan kewajiban semua anak bangsa, mulai dari penyelenggara Pemilu KPU, dan Bawaslu Partai Politik selaku peserta Pemilu, dan rakyat Pemilih, serta semua komponen abdi Negara, TNI, POLRI dan ASN.

Pihak-pihak yang melakukan pemaksaan kehendak dan intimidasi dalam proses Pemilu adalah perusak Demokrasi dan penghianat terhadap NKRI.

Demokrasi
       
Dalam buku berjudul Komunikasi Politik, Media & Demokrasi dari Henry Subiakto dijabarkan latar belakang, pendekatan, metode stutdi komunikasi politik, komunikasi politik dan kepemimpinan politik yang akan membentuk demokrasi itu sendiri.


Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos bermakna pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan.

Demokrasi Pancasila

Menurut Mohammad Hatta (dalam Agustam, 2011:82), demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia, dan berkesinambungan. Masih terkait pengertian demokrasi Pancasila, secara sederhana demokrasi Pancasila dapat diartikan sebagai konsep demokrasi yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Nilai-nilai Pancasila sebagai yang diketahui bersama terdiri dari lima sila, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila

Diterangkan Jimly Asshiddiqie dalam Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi, ada tiga prinsip demokrasi Pancasila, yakni kebebasan atau persamaan, kedaulatan rakyat, dan pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.

Kebebasan atau Persamaan (Freedom/Equality)
Kebebasan atau persamaan adalah dasar dari demokrasi. Kebebasan sendiri dianggap sebagai sarana mencapai kemajuan dan memberikan hasil maksimal dari usaha yang dilakukan tanpa pembatasan dari penguasa.

Lebih lanjut, dengan prinsip persamaan, semua orang dianggap sama, dan memperoleh akses dan kesempatan yang sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan potensinya; tanpa dibeda-bedakan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa kebebasan yang dikandung dalam demokrasi Pancasila ini tidak berarti Free Fight Liberalism yang marak tumbuh di Barat, melainkan kebebasan yang tidak mengganggu hak dan kebebasan orang lain.
Kedaulatan Rakyat (people’s sovereignty).

Dalam konsepsi kedaulatan rakyat, kehendak rakyat dan kepentingan rakyat merupakan hakikat yang utama. Sehubungan dengan ini, ada dua hal yang hendak dicapai, yakni kecilnya kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan dan terjaminnya kepentingan rakyat dalam tugas pemerintahan.

Pemerintahan yang Terbuka dan Bertanggung Jawab.

Berikut kategori atau tolok ukur dari pemerintahan yang terbuka dan bertanggung jawab.

Dewan Perwakilan Rakyat yang   representative, Badan kehakiman/peradilan yang bebas dan merdeka. Pers yang bebas. Prinsip negara hukum. Sistem dwi partai atau multi partai. Pemilihan umum yang demokratis. Prinsip mayoritas Jaminan akan hak-hak dasar dan hak-hak minoritas.

NKRI

Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945 merupakan awal berdirinya NKRI. Negara Indonesia di proklamasikan oleh para pendiri bangsa sebagai negara kesatuan.

Negara Indonesia terdiri atas wilayah yang luas dan tersebar dengan bermacam adat, suku, keyakinaan serta budaya. Itu sebagai tujuan dasar menjadi bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulatan, adil, dan makmur.

Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), bentuk negara yang dipakai oleh Indonesia adalah negara kesatuan dengan bentuk republik. Bentuk negara tersebut tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 1.

”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah itu dibagi atas kabupaten dan kota yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Bentuk pemerintahan NKRI adalah republik. Sehingga negara diselenggarakan berdasarkan prinsip kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara demokratis, yang dibentuk melalui pemilihan umum (Pemilu). Itu terkandung dalam UUD 1945 pasal 1 ayat (2).
”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar”.

Kedaulatan di tangan rakyat, artinya Indonesia menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahannya. Dalam negara demokrasi kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan merupakan jiwa lahirnya NKRI.

Karena menyadari tentang keragaman bangsa Indonesia. Nilai-nilai persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bangsa Indonesia secara jelas dapat dipahami dari dasar negara Pancasila dan konstitusi negara, UUD 1945.

Pemilu

Pengertian Pemilu atau singkatan dari Pemilihan Umum adalah proses demokratis untuk memilih wakil rakyat atau pejabat pemerintahan secara langsung oleh warga negara suatu negara.

Pemilihan Umum merupakan mekanisme penting dalam sistem demokrasi modern yang memungkinkan rakyat untuk berpartisipasi dalam menentukan pemimpin dan kebijakan negara.

Tujuan utama dari pemilu adalah memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menyampaikan suara mereka dan memilih para pemimpin yang akan mewakili mereka di pemerintahan.

Dalam Pemilihan Umum, warga negara yang memenuhi syarat memiliki hak untuk memberikan suara mereka kepada kandidat atau partai politik yang mereka pilih. Hasil pemilu kemudian digunakan untuk menentukan siapa yang akan memegang jabatan politik, baik di tingkat lokal, regional, maupun nasional.

Pemilihan Umum bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang berdasarkan pada kehendak rakyat, menjaga prinsip-prinsip demokrasi, mendorong partisipasi politik warga negara, dan memastikan bahwa pemimpin yang terpilih mewakili kepentingan dan aspirasi masyarakat secara luas.

Pemilu yang adil, bebas, dan transparan sangat penting dalam menjaga integritas demokrasi suatu negara.

Perwujudan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan yang menganut asas demokrasi adalah melalui Pemilu, oleh karenanya menjaga pemilu agar berlangsung secara demokratis merupakan kewajiban semua komponen bangsa Indonesia, dan melawan semua pihak yang mengganggu proses pemilu yang demokratis menjadi keniscayaan sebagai wujud cinta tanah air agar tetap berdiri dan utuhnya NKRI. (*)
_____________
Penulis adalah Komisioner KPU Kota Pekanbaru 2011-2014. (Isi tulisan sepenuhnya tanggungjawab penulis)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved