Senin, 29 April 2024
Kecamatan Marpoyan Damai Raih Penghargaan Terbanyak Tiga Tahun Berturut-turut | Maju Sebagai Calon Bupati Inhil, Julak Aqil Mendaftar ke Demokrat | Dari Diskusi "Publisher Rights" SMSI, Diskominfotik Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas | KPU Riau Perkuat Kapasitas Integritas Penyelenggara Menuju Pilkada Demokratis dan Berkualitas | Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia
 
Sosial Budaya
Hari Ini Resmi Dimulai Pelunasan Biaya Haji 2024 Reguler

Sosial Budaya - - Selasa, 09/01/2024 - 13:48:39 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M atau biaya haji 2024 reguler dibuka mulai hari ini, Selasa, (9/1/2024).

Sehubungan dengan pembukaan, maka Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kota Pekanbaru diminta untuk melakukan pelunasan.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Pekanbaru, Haryati, Selasa, (9/10/2024).

Dijelaskan, bahwa biaya haji 2024 telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI dengan rata-rata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jemaah haji (calhaj) rata-rata sebesar Rp56,04 juta.

"Pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama resmi dibuka mulai hari ini, akan dibuka hingga 7 Februari 2024," katanya.

Dikatakan, pelunasan biaya haji diperuntukkan bagi seluruh calon jemaah haji yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk kesehatan, sesuai nomor urut porsi keberangkatan haji 2024.

"Pelunasan juga diprioritaskan jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan," ungkapnya.

Setelah pelunasan biaya haji tahap pertama ditutup, pelunasan biaya haji tahap kedua bakal dibuka kembali mulai 20 Februari-Maret 2024.

Pelunasan tahap kedua ditujukan bagi jemaah dengan kriteria mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah, serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas. (src)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved