Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Hukrim
Divonis 9 Tahun, Eks Bupati Meranti M Adil Resmi Ajukan Banding

Hukrim - - Rabu, 27/12/2023 - 20:44:11 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Eks Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru menghukum M Adil dengan pidana penjara selama 9 tahun, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

M Adil juga dihukum membayar uang pengganti Rp17.821.923.078. Dengan ketentuan satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk pengganti, jika tak mencukupi maka diganti kurungan selama 3 tahun.

Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK. Hanya berbeda pada subsider uang pengganti yakni 5 tahun kurungan.

"Kami telah mengajukan banding atas putusan tersebut " ujar Boy Gunawan selaku penasehat hukum M Adil, Rabu (27/12/2023).

Boy mengatakan, pernyataan banding telah disampaikan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. "Kita sampaikan pada Jumat (22/12/2023) kemarin," kata Boy.

Saat ini, pihak M Adil sedang menyiapkan memori banding. Jika telah selesai akan segera disampaikan ke pengadilan.

Sebelumnya M Adil usai sidang pembacaan vonis, Kamis (21/12/2023), juga menyebut akan mengajukan banding. Ia menilai ada fakta-fakta persidangan yang diabaikan.

"Banding," ujar M Adil sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.

Beda dengan M Adil, JPU KPK justru masih pikir-pikir dengan vonis hakim, kendati hukuman yang diberikan sama dengan tuntutan.

JPU, Ikhsan Fernandi mengatakan, terdakwa berhak mengajukan upaya hukum, pikir-pikir selama 7 hari, langsung banding atau menerima hukuman.

"Kalau kami tetap akan pikir-pikir. Selanjutnya akan menunggu petunjuk pimpinan," kata Ikhsan. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved