Senin, 29 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
Metropolis
Bawaslu Pekanbaru Sebut Belum Ada Temuan Pelanggaran Peserta Pemilu 2024

Metropolis - - Kamis, 21/12/2023 - 20:36:11 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Pekanbaru, hingga hari ke-23 kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) belum ada menemukan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu.

"(Dari tanggal 28 November) sampai hari kemarin (20 Desember) kita sudah melakukan 238 kali pengawasan. Untuk laporan, kita belum menerima laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu," ungkap Komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru Divisi Penanganan Pelanggaran Raja Inal Dalimunthe, saat coffee morning bersama media, Kamis (21/12/2023).

"Begitu pun untuk temuan, kita belum ada mendapatkan temuan baik pelanggaran pidana maupun administrasi," ulasnya.

Namun demikian, kata Raja Inal Dalimunthe, pihaknya tetap mengingatkan ke seluruh partai politik (parpol) agar taat terhadap aturan-aturan kampanye baik dalam bentuk metode pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) maupun pertemuan terbatas dan tatap muka.

"Ini juga sudah kita sampaikan kepada seluruh pimpinan partai politik di Pekanbaru melalui surat himbauan nomor 629. Jadi kepada seluruh partai politik kita ingatkan untuk tertib aturan dan kemudian sama-sama menyukseskan pemilu," ujarnya.

Kemudian di kesempatan itu, Raja Inal Dalimunthe turut menjelaskan tentang bahan kampanye yang boleh dibagikan peserta pemilu kepada masyarakat.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023 pasal 23, terang dia, terdapat hanya 13 item bahan kampanye yang boleh dibagikan dan tidak boleh lebih dari Rp100.000 per item.

Ke-13 item bahan kampanye yang diizinkan untuk dibagi-bagikan kepada masyarakat itu di antaranya selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, dan/atau atribut kampanye lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Untuk itu kita harapkan agar masyarakat dapat memahami dan memberikan laporan apabila ada pelanggaran, agar bersama-sama kita bisa tindak lanjuti," tutupnya.

Turut hadir pada kegiatan tersebut tiga komisioner Bawaslu Kota Pekanbaru yakni Misbah Ibrahim, Reni Purba dan Taufik Hidayat. (kim)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved