Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Hukrim
Lagi, Polisi Grebek Rumah Pengedar Sabu di Desa Pandau Jaya

Hukrim - - Minggu, 10/12/2023 - 21:43:35 WIB

SULUHRIAU, Siak Hulu- Polsek Siak Hulu menggrebek rumah pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang berinisial GE (24), di rumah kontrakkannya di Jalan Rengas Perumahan Pandau Permai, Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Sabtu, (9/12/2023).

Pelaku yang merupakan warga Pematang Reba Kecamatan  Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu ini memperoleh narkotika dari bandar yang berinisial RO (DPO) sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 1.800.000 dan dibungkus dalam paket kecil lalu dijual atau diedarkan dengan harga Rp. 200.000,- per paket.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja memalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid. "Benar pelaku juga sudah meresahkan warga Pandau Jaya, karena sering melakukan transaksi narkoba," jelasnya.

Ditambah Kapolsek, awalnya kita mendapatkan informasi akan ada peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu yang berada di Desa Pandau Jaya. "Tim Reskrim langsung saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan," ujarnya.

Selanjutnya, Tim Opsnal unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku Di rumah kontrakkannya itu. "Pelaku kita geledah dan menemukan 9 paket bungkus plastik klip bening yang disimpan di dalam dompet," terangnya.

Selain itu, Tim juga menemukan barang bukti lainnya yaitu timbangan digital, mancis, dua kaca pirex, bong, bungkus plastik klip bening ukuran sedang, bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening ukuran kecil dan HP Oppo.

"Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat ( 1 ) jo Pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Asdisyah. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved