Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Hukrim
Polsek Siak Hulu Tangkap Tersangka Diduga Pengedar Sabu

Hukrim - - Minggu, 10/12/2023 - 19:41:53 WIB

SULUHRIAU, Siak Hulu- Polsek Siak menang Hulu menangkap seorang tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu sabu, di Jalan Rengas I Perumahan Pandau Permai Blok C Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar pada hari Sabtu (9/12/2023).

Tersangka diduga pengedar narkoba yang diamankan aparat kepolisian yakni RA (24) warga Jalan Pematang Reba - Rengat Kelurahan Pematang Reba Kecamatan Reangat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti, berupa 9  bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah mancis, 2  buah kaca pirex, 1 buah alat hisap sabu, 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang, 1 bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening ukuran kecil, 1 buah handphone merk OPPO F1s, 1  buah dompet warna putih.

Pengungkapan kasus ini berawal, pada hari Sabtu tanggal (9/12/23) sekira pukul 20.00 Wib, Team Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan Penyelidikan terkait adanya peredaran Narkotika  di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid langsung lokasi yang di maksud dan melakukan penyelidikan tentang  Penyalahgunaan Narkotika.

Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu  mengamankan seorang Laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu RA di rumah yang berada di Jalan Rengas I Perumahan Pandau Permai Blok C Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh aparat desa setempat dan di temukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu  sabu yang disimpan didalam sebuah dompet.

Saat diinterogasi pihak Kepolisian, tersangka RA  mengakui bahwa barang narkoba miliknya dan barang narkoba sabu sabu dipeloh dari RI (DPO) sebanyak 2 gram dengan harga Rp 1.800.000 dan dibungkus dalam paket kecil lalu dijual / diedarkan dengan harga Rp. 200.000,- per paket serta kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut.

Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka diduga pengedar narkoba ini, disampaikan bahwa hasil tes urin tersangka RA positif mengandung Methamphetamine.

"Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Siak Hulu guna proses Hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1)  Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kapolsek. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved