Minggu, 19 Mei 2024
Kabar Duka, Tokoh Pers dan Perfilman Nasional Prof Salim Said Meninggal Dunia | Terungkap, Wanita Diduga Lesbi Pelaku Penikaman Milik Group LGBT Sejak SMA | Sempat Tertunda, Jemaah Haji Atas Nama Atun Jaali Genggam Akhirnya Berangkat Hari Ini ke Tanah Suci | Debit Air PLTA Koto Panjang Tinggi, Pj Bupati Kampar Himbau Masyarakat Selalu Waspada Banjir | Kasubbag TU Kemenag Pekanbaru Jenguk Jamaah Haji Kloter BTH 03 yang Tertunda Berangkat | Pj Wako Muflihun Buka Taekwondo Cup VII, Diharapkan Muncul Bibit Atlet Unggul
 
Hukrim
Motor Curian Hanya Dijual Rp2,5 Juta
Polisi Tangkap Warga Desa Simpang Petai Rumbio Jaya Pencuri dan Penada Sepeda Motor

Hukrim - - Rabu, 01/11/2023 - 10:47:01 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Dua pelaku Pencuri Sepeda Motor (Curanmor) dan penada berinisial RO (27) dan RI (35) mereka warga Desa Simpang Petai Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, ditangkap Polsek Kampar, Senin (30/10/2023).

Pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih BM 3866 FF ini terjadi di dalam rumah Syahrial, yang beralamat di Dusun V Kubucubadak Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya, pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB.

"Korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Kampar, langsung kita lakukan penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap pelaku," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar AKP Ilhamdi melalui keterangan tertulis dikutip Rabu (1/11/2823).

Diungkap Kapolsek, awal peristiwa ini Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 21.00 WIB, korban baru pulang jualan dari Pelalawan. Kemudian anaknya Sri mengatakan kepada korban bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Oktober 2023 sekitar pukul 01.00 Wib sepeda motor yang berada di dalam rumah hilang dengan pintu depan dalam keadaan terbuka," jelasnya.

Atas hilangnya sepeda motornya merk Honda Beat warna putih BM 3866 FF itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta.

"Korban datang ke Polsek untuk membuat laporan, usai terima laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan," terang Kapolsek.

Setelah melakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa di Desa tersebut sering terjadinya perbuatan tindak pidana pencurian maka tim Reskrim Polsek Kampar mencari informasi tentang pelakunya.

Akhirnya pelaku diketahui pada Senin (30/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Reskim Polsek Kampar berhasil mengamankan pelaku RO di dalam rumahnya yang beralamat di Desa Simpang Petai Kecamatan Rumbio Jaya.

"Pelaku kita introgasi dan ia mengakui bahwa pelaku melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Beat warna putih milik korban," katanya.

Dan pelaku RO juga mengakui, sepeda motor tersebut sudah dijual kepada saudara RI dengan harga 1.500.000. "Nah, kita langsung menuju tempat mangkal pelaku RI di Desa Simpang Petai dan tim sat Reskrim Polsek Kampar berhasil mengamankan RI.

Pelakun RI mengaku bahwa Sepeda motor tersebut dijual bersama PU (DPO) di Pakanbaru dengan harga Rp 2,5 juta.

"Jadi kedua pelaku ini memiliki peran masing-masingmasing-masing. Pelaku RO berperan sebagai orang yang melakukan tindak pencurian sepeda motor dan Pelaku RO berperan sebagai menampung hasil kejahatan berupa sepeda motor hasil curian," pungkas Ilhamdi. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved