Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Metropolis
PPI Riau Sambangi FITRA dan Bahas Anggaran Kampanye Pemilu

Metropolis - - Rabu, 18/10/2023 - 22:38:14 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru-Perhimpunan Pemilih Indonesia (Indonesian Voters Association) Provinsi Riau menyambangi Kantor Forum Indonesia Untuk Transfaransi Anggaran (FITRA) Wilayah Riau.

Kemudian diskusi tentang isu kepemiluan di Riau, terutama berkaitan dana atau anggaran kampanye pada hari Rabu, (18/10/2023).

PPI menilai dana kampanye merupakan hal krusial yang harus mendapatkan perhatian banyak pihak. Sebab, dengan adanya transparansi laporan dana kampanye yang meliputi penerimaan dan pengeluaran, itu akan jadi tolok ukur bagi peserta pemilu akan ketaatannya terhadap peraturan perundang-undangan, kejujuran, integritas, dan kelayakan seseorang untuk menjadi wakil rakyat maupun pemimpin negara (presiden). Dimulai dari pelaporan dana kampanye itulah rapor peserta pemilu akan dinilai.

Hasan Koordinator Umum PPI Provinsi Riau menyampaikan bahwa pemilu di Indonesia dikenal dengan berbiaya mahal, salah satunya adalah besarnya dana yang dibutuhkan oleh peserta pemilu untuk pelaksanaan kampanye.

Oleh karenanya pengawasan dana kampanye tidak hanya mengawasi apakah peserta pemilu sudah melaporkan dananya ke KPU atau belum, tetapi lebih jauh harus meneliti dan melakukan investigasi benarkah dana-dana kampanye berasal dari sumber-sumber yang diperbolehkan atau dilarang.

“Pengawasan dana kampanye tidak hanya mengawasi apakah peserta pemilu sudah melaporkan dananya ke KPU atau belum, tetapi lebih jauh harus meneliti dan melakukan investigasi benarkah dana-dana kampanye berasal dari sumber-sumber yang diperbolehkan atau dilarang.” papar Hasan yang juga mantan anggota Bawaslu Provinsi Riau.

Triono Hadi selaku Direktur Eksekutif FITRA Riau ditemani oleh Taufik, Gusmansyah dan Sartika selaku pengurus membeberkan beberapa temuan ketika melakukan penelusuran berkaitan daftar penyumbang dari daftar Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) salah satu peserta pemilu dan ternyata diduga ada yang fiktif karena tidak bisa ditemukan alamatnya, ada yang ditemukan tetapi tidak wajar antara besaran sumbangan dengan kondisi ekonomi penyumbang.

Ada juga yang dalam daftar penyumbang adalah perusahaan dan setelah didatangi alamatnya ternyata hanya rumah biasa, dan banyak lagi lainnya. “Saat kami melakukan penelusuran ke lapangan dari daftar penyumbang yang ada di LPPDK, ternyata ada yang fiktif, tak wajar dan ada juga yang tidak sesuai datanya dimana laporannya adalah perusahaan dan ternyata bukan dan banyak lagi lainnya," jelasnya.

Selanjutnya Fitri Heriyanti menyampaikan banyak orang perorangan yang memberikan sumbangan tetapi hanya dalam bentuk barang atau jasa lainnya dan tidak dalam bentuk uang tunai sehingga hanya kwitansi dengan nominal tertentu saja yang lampirkan dalam laporan dana kampanye tetapi uangnnya tidak masuk dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

Di tempat yang sama, Witra Yeni menyampaikan bahwa ketika melakukan pengawasan dana kampanye ketika masih bertugas sebagai anggota Bawaslu Kampar pada periode 2018-2023 lalu lebih kepada pengawasan administratif misalnya adanya Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), pelaporan yang tepat waktu, kesesuaian besaran sumbangan berdasarkan aturan yang ada dan lain sebagainya. Sedangkan audit yang mendalam nantinya akan dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU.

Disesi terakhir ditutup dengan sumbangsih pemikiran dari Siti Syamsiah yang menyebutkan bahwa pengawasan terhadap dana kampanye semestinya dilakukan dengan serius karena bisa berkonsekwensi terhadap diskualifikasi calon.

“Pengawasan terhadap dana kampanye semestinya dilakukan dengan serius karena bisa berkonsekwensi terhadap diskualifikasi calon," pungkas Putri kelahiran Indragiri Hilir dan mantan anggota Bawaslu Kota Pekanbaru ini, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis diterima Rabu. (rls, src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved