Selasa, 14 Mei 2024
Kajati Riau Terima Kunjungan Tim Komisi Kejaksaa RI, Ini yang Dibahas | Hadiri MCP KPK, Bupati Natuna Minta Seluruh OPD Hati-hati Kelola Anggaran Daerah | Dukung Kejagung Tuntaskan Penanganan Korupsi Tambang Timah, Komjak Tinjau Lokasi Tambang | Jamaah Haji Riau Berangkat ke Arab Saudi, 13 Jemaah Kloter BTH-03 Berkursi Roda | Peduli Bencana Sumbar, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Bandang | Sebanyak 442 Jemaah Haji Pekanbaru Sudah di Asrama Haji Batam
 
Hukrim
Terjadi di Kecamatan Tambang,
Pelaku Pencabulan terhadap Anak Kandungnya Hingga Hamil 2 Bulan Ditangkap

Hukrim - - Senin, 16/10/2023 - 19:11:41 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Bejad!, kata itulah yang kira-kira pas disematkan kepada pria berinisial AN (42) warga Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ini.

Seorang ayah tega mencabuli anak kandungnya hingga hamil. Aksi bejad AN baru diketahui ibu korban RI (41) pada Senin (9/10/2023) sekira pukul 07.00 WIB.

Korban beriniaal Z (16) korban mengakui sudah di cabuli ayah kandungnya 5 kali dan saat ini ia hamil dua bulan.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani. "Benar, korban sudah hamil dua bulan dan pelaku juga sudah kita tangkap. Ia sempat melarikan diri, namun kita berhasil menangkapnya," katanya melalui keterangan tertulis dikutip Senin,(16/10/2023).

Awal kejadian ini, saat Ibu korban hendak menjumpai korban yang saat itu sedang di kamar dan menanyakan kenapa tidak mau mandi.

Lalu Ibunya merasa heran melihat perut korban seperti membesar dan bertanya kepada Korban, "Kenapa perut kamu besar" dan korban menjawab, "telah disetubuhi oleh ayahnya. Bahwa korban mengatakan telah disetubuhi oleh ayah kandung sebanyak 5 kali.

Mengetahui hal itu, Ibu korban menceritakan kejadian itu kepada Kakanya RO dan setelah itu Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang.

Usai kita terima laporan Ibu korban, kita langsung melakukan penyelidikan dan pada Minggu (15/10/2023) kami mendapat informasi keberadaannya, "saya langsung memerintahkan Personil Unit Reskrim Polsek Tambang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku,"terang Kapolsek.

Selanjutnya sekira lukul 19.40 WIB, pelaku diketahui keberadaannya di jalan Raya Lintas Pekanbaru-Bangkinang Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa yang saat itu hendak melarikan diri.

"Pelaku langsung kita tangkap dan saat diintrogasi mengakui perbuatannya telah melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban yang merupakan anak kandungnya sebanyak 5 kali," jelasnya.

"Pelaku melanggar tindak pidana percabulan dan persetubuhan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 ayat (3) dan Pasal 82 ayat (3)Undang- Undang R.I. Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang," tegas Marupa. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved