Minggu, 05 Mei 2024
Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024 | Keji, Suami Pelaku Mutilasi Istri Sempat Tawarkan Daging Korban ke Ketua RT | Hebat!, 10 ribu Penari Riau Pecahkan Rekor Muri di Gebyar BBI BBWI Provinsi Riau 2024 | Gebyar BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Prov Riau Perhelatan Spektakuler, Pj Gubri: Ini Potensi
 
Hukrim
Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap di Samping Surau Desa Tanjung Barulak

Hukrim - - Kamis, 12/10/2023 - 13:16:26 WIB

SULUHRIAU, Kampar- Tiga orang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Polsek Kampar di Samping Surau Ikhwanul Muslimin Desa Tanjung Berulak Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Selasa (10/10/2023) tengah malam.

Ketiga pelaku ada FI (20) warga kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar, AM (19) warga Kelurahan Air Tiris Kecamatan Kampar dan  ZI (20) warga Desa Koto Tibun Kecamatan Kampar.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar IPTU Ilhamdi.

"Benar ketiga pelaku kita tangkap di samping Surau dan ketiganya diduga Pengedar dan permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkoba jenis sabu-sabu," katanya melalui keteranganya, Kamis (12/10/2023).

Polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku FI sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Surau Ikhwanul Muslimin Desa Tanjung berulak Kecamatan Kampar.

"Setelah itu kita mendapatkan Informasi bahwa keberadaan pelaku sering di Surau Ikhwanul Muslimin tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, Kanit Reskrim IPTU Rian Onel beserta anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap FI.

"Sesampainya di lokasi sekira pukul 00.20 Wib Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Kampar kemudian melihat 3 pelaku sedang berada di samping surau dan setelah itu Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Reskrim Polsek Kampar langsung melakukan penangkapan," ungkap Kapolsek.

Kemudian pada saat penangkapan ditemukan Barang bukti berupa, 2 paket kecil Narkoba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, uang tunai sebanyak Rp 450.000 dan 3 unit HP.

"Selanjutnya pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik dari ketiga pelaku tersebut," tambah Kapolsek.

Setelah ditemukan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu kemudian dilakukan interogasi dan mengaku memperoleh sabu tersebut dari JO (DPO) di jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru. "Kemudian para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.

"Dari hasil tes urine ketiganya mereka positif Methamphetamin," terang Ilhamdi.

Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hpk)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved