Rabu, 15 Mei 2024
Kejati Riau Tahan Kadisdik Riau Terkait Dugaan Kasus Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif | Personil TNI di Rohul Riau Bersama Petani 'Perangi' Hama Tikus yang Merusak Tanaman | Diumumkan KPU Kampar, Ini 232 PPK Terpilih untuk Pilkada 2024 | Pelaku Judi Online Dicokok Polsek Kampar di Desa Penyasawan | DPP PAN Rekomendasikan Ade Hartati Rahmat untuk Maju Pilkada Kota Pekanbaru 2024 | Jemaah Haji Pekanbaru Riau Kloter BTH 3 Sudah Tiba Arab Saudi
 
Hukrim
Dua Pelaku Ditangkap
Jaringan Narkoba Internasional Asal Malaysia dengan BB 64,6 Kg Sabu Digagalkan Polresta Pekanbaru

Hukrim - - Selasa, 03/10/2023 - 17:30:45 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua pelaku diduga jaringan internasional pengedar narkotika asal Malaysia.

Total barang bukti yang diamankan petugas, berjumlah 64,6 Kilogram narkotika jenis sabu.

Dua orang pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial SY dan AL.

Awalnya pada Jumat (8/9/2023) sekira pukul 06.30 WIB, petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.

Tim dipimpin oleh Wakasat Reserse Narkoba AKP Noki Loviko, menindaklanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan ke lokasi.

Di pinggir Jalan Semar, tim mendapati dua orang pelaku sedang memasukkan karung goni coklat dan tas plastik ke dalam satu unit mobil merk Honda CRV dengan pelat nomor BM 1273 OC.

Merasa curiga, tim pun mendekati target tersebut. Keduanya ditangkap. Petugas lalu menggeledah barang bawaan kedua pelaku itu.

Setelah dibuka, ternyata isinya adalah sabu yang dibungkus kemasan Teh China sebanyak 55 bungkus.

Ketika itu, kedua pelaku berupaya melarikan diri dan mencoba merebut senjata petugas.

Alhasil, petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan tembakan di bagian kaki kepada kedua pelaku.

Dari sana, aparat melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku SA di Jalan H Ali Akbar, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Di rumah pelaku SA, petugas kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkusan besar.

Sabu ini menurut keterangan pelaku, diperoleh dari laki-laki berinisial AM, yang disebut-sebut merupakan narapidana penghuni Rutan Sialang Bungkuk.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi menyebut, kedua pelaku kini sedang menjalani proses penyidikan.

"Ini jaringan internasional dengan bandar yang ada di Malaysia. Rencana akan diedarkan di Pekanbaru dan sekitarnya. Sebagian rencananya akan diedarkan di Sumatera Utara (Sumut)," ungkap Brigjen Rahmadi, Selasa. (src, trb)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved