Minggu, 28 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
Sosial Budaya
Nelayan Demo Desak Pemprov Riau Cabut Izin Tambang PT LMU di Rupat, Helmi: Akan Kita Lakukan!

Sosial Budaya - - Selasa, 05/09/2023 - 15:02:47 WIB

SULUHRIAU,  Pekanbaru- Puluhan massa didampingi salah seorang tokoh masyarakat Riau Hj Azlaini Agus demo di gerbang Kantor Gubernur Riau Selasa, (5/9/2023).

Massa nelayan ini mendesak Pemrov Riau mencabut segera mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir laut PT Logomas Utama (LMU), di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Seperti disampaikan Tokoh Masyarakat Riau Hj Azlaini Agus SH MH saat mendampingi puluhan massa yang merupakan nelayan Pulau Rupat  saat menggelar aksi,  pada Januari 2022 lalu Gubernur Riau Syamsuar bersurat ke Menteri
meminta Menteri ESDM untuk mencabut IUP PT Logomas Utama dengan alasan melindungi laut, kehidupan nelayan, dan mencegah laju abrasi. Karena izin itu merupakan kewenangan pusat.

"Artinya pada saat itu Gubernur Riau memiliki komitmen untuk menyelematkan masyarakat. Namun berjalannya waktu terjadi delegasi kewenangan dari pusat ke daerah, bahwa perizinan Minerba diserahkan ke Gubernur. Seharusnya dengan peralihan itu, Gubernur bisa cepat mencabut IUP PT LMU," katanya.

Karena itu, Azlaini meminta di sisa masa jabatan Gubernur Riau Syamsuar dapat mencabut IUP PT LMU, dan tidak menerbitkan izin tambang pasir laut di Riau dengan alasan apapun.

"Saya kira di ujung-ujung akhir masa jabatan Gubri Syamsuar, bantulah masyarakat, cabut izin PT Logomas Utama dan jangan memberikan tambang pasir laut di Riau kepada siapapun dengan alasan apapun, termasuk untuk pendalaman pasir laut," sebutnya.

Sebab menurutnya, pendapatan daerah maupun negera dari tambang pasir tersebut tidak sebanding dengan kerusakan yang ditimbulkan.

"Kerusakan pertama dirasakan nelayan, hilangnya mata pencarian nelayan yang dampaknya putus sekolah anak mereka. Kerusakan kedua adalah ekosistem, dan ketiga dari segi geopolitik, runtuhnya pulau-pulau itu mengakibatkan mundurnya perbatasan negara kita dengan Malaysia. Ruginya kita dari segi kedaulatan negara karena pulau-pulau kita bisa hilang. Itu tiga hal yang penting," tukasnya.

Menanggapi tuntutan para nelayan itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar diwakili Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau, Helmi D menyatakan secara tegas akan segera mencabut IUP PT LMU sesuai prosedural.

"Untuk izin PT Logomas saya jamin akan segera saya cabut secara prosedural, artinya tahap-tahapan harus kita lalui. Saya akan ikuti aturan dan mekanisme pencabutan izin pertambangan itu. Karena kami di pemerintahan diikat dengan aturan-aturan," tegas Helmi di hadapan puluhan massa.

Helmi menyatakan, jika pihaknya sudah koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Riau untuk segera ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melihat dasar pembekuan operasional pertambangan PT Logomas Utama.

"Dasar itu nantinya sebagai syarat untuk mencabut izin PT Logomas. Karena Juni 2022 itu izin pertambangan PT Logomas sudah dibekukan, makanya saya minta Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mengecek dasar pembekuan itu," pungkasnya. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved