Minggu, 28 April 2024
Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar
 
Hukrim
Jadi Saksi Suap Perjalanan Umrah, Bupati Adil ke Fitria Nengsi: Selamat Ulang Tahun Istriku...

Hukrim - - Kamis, 20/07/2023 - 21:07:15 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus suap perjalanan umrah dengan terdakwa Fitria Nengsih di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (20/7/2023).

Fitria didakwa memberikan suap kepada Adil sebesar Rp750 juta.

Adil memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mardison melalui video conference dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. Adil hadir mengenakan kemeja putih lengan panjang dan memakai kopiah.

Di sidang itu, Adil menyampaikan ucapan romantis untuk Fitria Nengsih yang juga mengikuti sidang melalui video conference. Ia meminta izin kepada majelis hakim untuk mengatakan suatu hal.

"Izin Yang Mulia, saya ingin berkomentar (menyampaikan) sesuatu," kata Adil.

Ketua hakim Mardison didampingi hakim anggota Yosi Astuti dan Adrian HB Hutagalung memberikan izin kepada Adil. "Kita dengar dulu apa yang akan disampaikan oleh saksi," kata Mardison memberi izin kepada Adil.

Dengan tenang Adil menyatakan menyampaikan ucapan ulang tahun kepada Fitria Nengsih. "Karena hari ini ulang tahun istri saya, maka saya ucapkan selamat ulang tahun untuk istri saya," kata Adil.

Mendengar ucapan itu, Fitria Nengsih tidak memberikan jawabannya. Adil kemudian meminta izin untuk kembali menyampaikan ucapan ulang tahun pada perempuan yang lahir pada tanggal 25 Juli itu.

"Udahlah, kan langsung dengar sama dia tu," kata Mardison, disambut tawa pengunjung sidang.

Sebelumnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Adil mengakui jika Fitria Nengsih adalah istrinya. Adil juga tidak menampik menerima uang fee Rp750 juta dari terdakwa sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Pengakuan itu berawal ketika JPU Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan menanyakan kedekatan Adil dengan terdakwa. Apalagi berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan sebelumnya, jika Adil dan Fitria Nengsih memiliki hubungan yang sangat dekat. "Dia istri saya Pak," kata Adil.

Adil mengakui telah menikahi Fitria Nengsih sejak tahun 2021 silam dan kini, keduanya masih berstatus suami-istri. Adil telah mengenal terdakwa jauh hari, sebelum jadi Kepala BPKAD.

Kemudian terdakwa mengenalkan Adil dengan pimpinan travel umrah PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT), Dani Abdullah. "Di Hotel Pan Pacific Jakarta," ucapnya.
 
Saat ditanyakan JPU apakah uang itu sesuai dengan permintaan Adil bahwa fee untuk satu jamaah Rp3 juta dikali 250 orang yang berangkat, Adil mengaku tidak tahu. "Saya tidak hitung uangnya," tegas Adil.

Hakim Mardison juga menanyakan apakah pejabat negara dibolehkan menerima uang fee dari perusahaan, Adil menjawab tidak dibenarkan. "Tidak boleh Yang Mulia,"katanya. "Nah kan jelas. Jangan berbelit-belit. Jangan sebut uang suami-istri," tutur Mardison kesal.

Terkait keterangan Adil itu, Fitria Nengsih mengatakan tidak semuanya benar. Menurutnya, uang Rp750 yang diberikan kepada Adil itu bukan suap tapi fee dirimya selaku Kepala Cabang PT TMT di Meranti.

"Uang itu merupakan fee saya dari PT TMT. Sebagai fee memberangkatkan 250 orang jamaah umroh," jelas Fitria Mengsih.

Fitria menjelaskan, setiap 5 orang jamaah yang diberangkatkan, maka dirinya mendapatkan fee satu jamaah. "Lima gratis satu," ucapnya dikutip dari cakaplah.

Untuk diketahui, Fitria Nengsih ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan bersama Muhammad Adil dan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangam (BPK) Perwakilan Propinsi Riau, 6 April 2023.

Fitria Nengsih didakwa JPU memberikan suap kepada Adil sebesar Rp750 juta pada Januari 2023. Suap itu karena Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour.

Atas perbuatannya itu, Fitria Nengsih diancam dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved