Senin, 29 April 2024
Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar
 
Sosial Budaya
MenPANRB: Jumlah Pegawai Non-ASN Membengkak, Jadi 2,4 Juta

Sosial Budaya - - Selasa, 13/06/2023 - 06:47:59 WIB

SULUHRIAU- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait jumlah pegawai non-ASN yang membengkak.

Dari data yang dimiliki, Azwar menyebut masih ada 2,4 juta pegawai non-ASN.

"Kami tadi sudah melaporkan kepada Bapak Presiden terkait dengan jumlah non-ASN yang membengkak. Pada 2018 ketika PP dibuat kan itu tidak boleh lagi dikasih transisi 5 tahun terakhir 28 November itu kan sisa 400 ribu. Tapi setelah kita data bukan tinggal 200 ribu tapi membengkak 2,4 juta," jelas Azwar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Menurut Azwar, Presiden pun meminta agar mengkaji kembali bersama DPR, asosiasi pemerintah kabupaten dan kota, serta gubernur se-Indonesia untuk memilah 2,4 juta pegawai non-ASN tersebut. Sebab, pegawai non-ASN akan dijadikan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan agar tak melakukan PHK massal setelah dilakukan penghapusan honorer pada 28 November 2023. Karena itu, untuk menghindari pembengkakan anggaran, pemerintah tengah merumuskan kebijakan yang tepat.

"Insyaallah mudah-mudahan sebelum November ini baik PP maupun regulasi yang lain akan segera kami selesaikan. Arahan Bapak Presiden tidak boleh ada PHK massal tetapi tidak boleh ada pembengkakan anggaran, maka sedang kita rumuskan," jelasnya.

Azwar mengatakan, kebijakan yang tengah dirumuskan ini ditunggu oleh pemerintah daerah sehingga ada kepastian untuk menyediakan anggaran bagi pegawai non-ASN.

"Karena sebenarnya di daerah-daerah, ini yang penting mereka ada kepastian supaya mereka tidak ada pemberhentian, karena supaya bisa menganggarkan untuk anggaran yang akan datang," ujar Azwar.

Azwar pun menilai, konsep PPPK bisa diberlakukan dengan sistem kerja tetap dan sistem kerja tidak tetap. "Misalnya kayak tukang sapu, tukang kebun itukan check lock dari pagi sampai sore apakah mereka memang harus check lock dari pagi sampe sore. Jangan-jangan cukup kerja pagi sama sore, bisa kerja lain tapi tetap dengan gaji insentif yang sama misalnya," kata dia.

Sumber: republika.co.id
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved