Senin, 06 Mei 2024
Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi | Jepang Juara Piala Asia U23 2024, Putus Rekor Uzbekistan | DPD PKS Pekanbaru Rekomendasikan DR Muhammad Ikhsan Balon Walikota ke DPP | KPU Riau Siap Mutakhirkan 4.854.034 DP4 untuk Pilkada 2024
 
Sosial Budaya
Soal Curhat Bripka Andry Setoran, Polda Riau Tegas: Kompol P Bersama 7 Anggota Brimob Dipatsus

Sosial Budaya - - Jumat, 09/06/2023 - 17:13:13 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Penyidik Bid Propam Polda Riau hingga saat ini masih terus mendalami kasus Bripka Andry Darma Irawan dalam curhatannya yang viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan bahwa saat ini Kompol Petrus Hottiner Simamora serta tujuh anggota Brimob yang diduga terlibat dalam kasus ini, sudah dilakukan penempatan khusus (Patsus) Propam Polda Riau, sejak Kamis (8/6/2023).

"Penyidik masih terus mendalami kasus ini, Kompol P bersama tujuh orang lainnya yang diduga terlibat sudah dipatsus sejak kemarin dan akan menjalani patsus selama 30 hari ke depan," kata Kombes Nandang.

Kabid menjelaskan, bahwa Kompol Petrus ditahan oleh penyidik terkait pelanggaran kode etik menyalahgunakan wewenang dalam pelaksanaan tugas kedinasan selama menjabat sebagai Danyon.

"Sementara tujuh anggota Brimob masih didalami keterlibatannya dalam dugaan kasus tersebut yang disebutkan Bripka Andry Darma Irawan yang viral di media sosial," kata Kabid Humas.

Kabid menambahkan, bahwa Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal telah memerintahkan penyidik Propam agar mengusut tuntas kasus setoran Bripka Andry ini.

“Kapolda Riau akan menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” kata Kombes Nandang.

Kapolda Riau, tambah Kabid, sudah mencopot jabatan Kompol Petrus Hottiner Simamora sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau.

"Kompol Petrus dan anggotanya sudah dimutasi ke Polda Riau dalam rangka pemeriksaan," kata Kabid.

Kombes Nandang menegaskan bahwa Polda Riau tidak akan main-main dalam  menindak anggota yang bermasalah, apalagi sampai merugikan masyarakat.

"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kami juga akan mendalami pidananya terkait kasus ini," tutup Kombes Nandang dikutip dari pres rilis Humas Polres Kampar. (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved