Jum'at, 10 Mei 2024
14 Mei JCH Riau Mulai Diberangkatkan, Jemaah Diimbau Agar Jaga Kesehatan | Takluk 1-0 dari Guinea, Timnas Indonesia U-23 Gagal ke Olimpiade Paris | Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita | Dihadiri Ribuan Orang, Bagholek Godang Perdana Masyarakat Kampar Sukses Digelar | Hari Ini, Sekitar 10.000 Warga Asal Kampar se Riau akan Hadiri Bagholek Godang di Gelanggang Remaja | Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau, Prof. Dr H Abdul Mu'ti
 
Hukrim
Simpan Sabu Dalam Pot Bunga, Warga Desa Alam Panjang Diringkus Satnarkoba Polres Kampar

Hukrim - - Rabu, 08/02/2023 - 17:32:09 WIB

SULUHRIAU, Rumbio Jaya- Satnarkoba Polres Kampar mengamankan seorang pelaku Narkoba jenis sabu-sabu di Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya.

Pelaku penyimpan barang haram tersebut di dalam pot bunganya.
Pelaku adalah AB (56) warga Dusun Penalungan, Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya,  Kabupaten Kampar. Ia ditangkap di rumahnya pada Kamis (2/2/2023) sekira pukul 14.30 WIB.

Barang bukti yang berhasil diamankan 2 paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, (Bruto 0.84 Gram), Handphone Merk Oppo, timbangan digital, dua ball plastik putih bening, botol balsem, alat isap bong, uang tunai Rp 100 ribu rupiah.

Penangkapan ini berawal, Kamis tanggal 02 Februari 2023 sekira pukul 14.30 WIB. Tim Opsnal Polres Kampar mendapatkan laporan bahwa ada pelaku yang sudah meresahkan masyarakat.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan dan diketahuilah pelaku, warga Dusun I Panalungan, Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Perangkat Desa setempat, dan ditemukan 2 paket Narkoba jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang disimpan kedalam botol balsem dan di kubur dalam Pot bunga yang berada di halaman rumahnya sebelah kanan.

Polisi mengintrogasi pelaku, dan AB mengakui mendapatkan barang tersebut dari pelaku FB.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kampar AKP Aprinaldi, SH membenarkan penangkapan pelaku AB.

"Ia sudah meresahkan warga, jadi ita ringkus. Kini pelaku bersama barang bukti di Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut" tegas Aprinaldi dikutip melalui siaran pers Humas Polres Kampar, Rabu, (7/2/2023). (src)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved