Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Tanjung Pinang-Kepri
Pemkab dan BPN Natuna Gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform 2022

Tanjung Pinang-Kepri - - Selasa, 08/11/2022 - 13:54:45 WIB

SULUHRIAU, Natuna- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Natuna bersama pejabat terkait menggelar Sidang Panitia Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Natuna Tahun 2022.

Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kabupaten Natuna Tahun 2022, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, Bertempat di ruang rapat kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, Selasa, (8/11/2022) pagi.

Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda dalam kesempatan itu menyampikan bahwa dengan adanya program strategis yang telah di laksanakan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Natuna.

“Dengan adanya program strategis yang dilaksanakan oleh kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna tersebut dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat khususnya masyarakat Kabupaten Natuna," ujar Rodhial.

Wakil Bupati Natuna juga menjelaskan, bahwa program ini merupakan bentuk program nyata dan kepedulian pemerintah untuk memberikan kepastian legalitas kepemilikan tanah bagi masyarakat, dimana disamping pemerintah melaksanakan kewajibannya dalam mengayomi dan mensejahterakan masyarakat tentunya juga tertumpang pula sebuah keinginan dan harapan untuk semua yang menjadi kewajiban masyarakat penerima sertifikat tanah.

Rodhial juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat tanah ini agar tidak menjual kepada pihak lain, karena banyak terjadi setelah menerima bantuan sertifikat tanah lalu di jual.

"Kita tidak mau ini selalu terjadi di masyarakat, karena sangat disayangkan sudah memiliki tanah dan serifikat lalu dijual," ungkap Wakil Bupati Natuna.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati juga mengapresiasi BPN serta Jajaran yang telah mewujudkan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat yang mendapatkan jaminan legalitas atas tanah yang dimiliki.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Natuna Purwoto menjelaskan sudah melakukan sidang PPL tahap I dan tahap II dengan total 1.086 bidang. Untuk hari ini, kata Purwoto, 298 bidang akan disidangkan untuk menentukan subjek dan objek penerima redistribusi tanah.

Purwoto mengatakan tujuan dan sasaran redistribusi tanah, yakni mengadakan pembagian tanah, memberikan kepastian hukum kepada subjek yang memenuhi syarat dan meningkatkan keadaan sosial ekonomi penerima redistribusi tanah.

Sasarannya, terlaksananya kegiatan redistribusi sesuai target dan terlaksananya redistribusi tanah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rls/zul)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved