Senin, 29 April 2024
Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal | HUT ke-78 TNI AU, Ribuan Warga Antusias Saksikan Berbagai Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbar | Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai
 
Metropolis
Simpatisan Keroyok Warga, Pj Walikota Pekanbaru Silahkan Kepolisian Lakukan Proses Hukum

Metropolis - - Jumat, 21/10/2022 - 19:25:14 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru - Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun angkat bicara terkait adanya pemukulan terhadap salah seorang warga Pekanbaru yang dilakukan oleh 4 orang yang mengaku sebagai simpatisan orang nomor satu di Pekanbaru tersebut.

Muflihun mengatakan bahwa terkait hal tersebut, dirinya mengimbau masyarakat untuk lebih jeli. Jangan terlalu terpengaruh terhadap berita-berita hoax, namun lihat fakta.

"Namun terkait permasalahan ini kita berikan kesempatan kepada pihak kepolisan untuk memproses apapun hasilnya nanti itulah hasil hukum. Kita ini kan hanya membaca berita-berita," ujar Muflihun, Jumat (21/10/2022).

Pada kesempatan tersebut dirinya juga meminta kepada seluruh ASN untuk tetap tegar karena akhir-akhir ini ia diserang terus. "Yang penting kita kerja. Sebanyak itu orang suka sebanyak itu pula orang tak suka," pungkasnya.

Sebelumnya empat orang yang mengaku simpatisan Pj Walikota Pekanbaru Muflihun menyerahkan diri ke pihak kepolisian, setelah melakukan penganiayaan serta pengeroyokan terhadap warga Pekanbaru bernama Miftahul Samsir.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, kejadian dugaan pengeroyokan itu terjadi pada 7 Oktober 2022 di salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Rajawali, Kota Pekanbaru.

"Korban janjian ketemu dengan pelaku DEF (48) di TKP. Setelah mereka bertemu, pelaku mempertanyakan pernyataan dari korban yang dimuat di salah satu media tentang kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menghadapi masalah sosial masyarakat," kata Sunarto, Selasa (18/10/2022).

Korban lalu menjawab dimana letak salah dalam pernyataan yang dimuat ke salah satu media tersebut. Pelaku pun kembali menjawab bahwa cara korban yang salah karena melakukan pembunuhan karakter terhadap Pj Walikota Pekanbaru.

"Setelah mengucapkan kalimat tersebut, pelaku dan 3 kawannya kemudian melakukan penganiayaan kepada korban yang membuat korban mengalami luka-luka sehingga harus dilarikan ke rumah sakit," cakapnya.

Lanjutnya, para pelaku memiliki peran yang berbeda-beda untuk pelaku DEF. Mulai mengajak dan membawa 3 orang lainnya untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

Untuk pelaku HAR (39), DET (44) dan WIS (41), melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menginjak kepala korban hingga melempar batu bata ke arah kepala korban.

"Bahwa dari hasil visum pemeriksaan ditemukan luka terbuka di bagian ubun-ubun kepala korban. Para tersangka sudah ditahan sejak 17 Oktober 2022 kemarin. Para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 Ayat 2 tentang penganiayaan menimbulkan korban luka berat dan Pasal 55 serta Pasal 56," jelasnya.

Sunarto juga mengungkapkan bahwa untuk motif para pelaku melakukan hal tersebut dikarenakan ketidaksenangan dengan pernyataan pemberitaan dari korban.

"Mereka mengaku sebagai simpatisan atau orang yang merasa dekat dengan Pj (Walikota). Apakah tindakan tersebut disuruh seseorang atau tidak masih didalami oleh penyidik, hanya saja mereka mengaku sebagai simpatisan. Para pelaku menyerahkan diri setelah dapat ultimatum dari penyidik," pungkasnya seperti dilansir cakaplah. (*)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved