Senin, 29 April 2024
Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri | Polisi Diadang Sekumpulan Warga Pangeran Hidayat Saat Gerebek Kampung Narkoba | UMRI Puncaki Proposal Lolos Terbanyak Program P2MW Kemendikbudristek Tahun 2024 | Mandi di Sungai Desa Kualu Nenas, Bocah 9 Tahun Tenggelam dan Ditemukan Meninggal
 
DPRD Provinsi Riau
Komisi II DPRD Riau Kunjungan Observasi ke DKPKP Provinsi DKI Jakarta

DPRD Provinsi Riau - - Selasa, 02/08/2022 - 16:18:02 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Komisi II DPRD Provinsi Riau kunjungan observasi ke Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (DKPKP) Provinsi DKI Jakarta, Selasa (2/8/2022).

Kunjungan ini dalam rangka untuk mendapatkan informasi tentang pengelolaan budidaya perikanan laut.

Rombongan Komisi II DPRD Provinsi Riau yang diikuti Wakil Ketua dan sejumlah anggota diterima langsung oleh Kepala Bidang Perikanan DKPKP Emi Suparyami, beserta staf lainnya di Ruang Rapat Lantai 3 DKPKP Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan pertemuan tersebut, didapat informasi bahwa DKPKP Provinsi DKI Jakarta melakukan pengembangan budidaya berbasis 4.0, melakukan peningkatan teknologi budidaya, melakukan pemasaran dengan strategi online, serta menghasilkan budidaya yang memenuhi standar keamanan pangan dan teknologi budidaya yang ramah lingkungan.

Mungkin gambar 7 orang, orang duduk, orang berdiri dan kerudung

Selain itu, dilakukan beberapa pengembangan budidaya yang meliputi pengembangan benih Ikan Hibrid, pengembangan budidaya rumput laut, produksi calon induk di Karamba Jaring Apung, pengembangan budidaya Ikan Nemo, dan pengembangan unit pembenihan rakyat.

Dalam pertemuan ini, juga digambarkan tentang budidaya ikan lele diperkotaan yang memiliki keunggulan, diantaranya dapat dipelihara di berbagai wadah dan lingkungan perairan, dapat dipelihara di air tergenang/minim air, dapat menerima berbagai jenis pakan, ikan lele lebih tahan terhadap penyakit, teknologi budidaya lebih mudah dipahami, dan dekat dengan lokasi pemasaran dimana daya beli masyarakat perkotaan lebih tinggi.

Dasar hukum perizinan budidaya di Provinsi DKI Jakarta adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor Kelautan dan Perikanan. [ADV/Sr)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved