Senin, 06 Mei 2024
Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol | Mulai Hari Ini, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 6 Mei 2024, Calon Anggota PPK Pilgub Serentak Ikuti Tes Tertulis Metode CAT | Mulai 8 Mei 2024 KPU Riau Terima Penyampaian Dukungan Calon Perseorangan | Sakit Hati Tak Beri Tahu Jual Tanah Orangtua, Adik Bacok Leher Abang Kandung dengan Parang | Genre Natuna Terbaik di Kepri, Wan Siswandi: Saya akan Terus Dukung Putra-putri Daerah Berprestasi
 
Sosial Budaya
RDP Komisi III DPR RI dengan Kapolri dan Jajaran
Kapolri: Bharada E Ubah Kesaksian Usai Janji SP3 Sambo Kandas

Sosial Budaya - - Rabu, 24/08/2022 - 11:53:29 WIB

SULUHRIAU- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap alasan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengubah keterangan terkait kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E mengubah keterangan sehari setelah ditetapkan tersangka pada 5 Agustus lalu.

Listyo menyebut Bharada E mulai mengaku usai mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tak menepati janji untuk memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Ternyata saat itu saudara Richard mendapatkan janji dari saudara FS akan membantu melakukan atau memberikan SP3 terhadap kasus yang terjadi. Namun ternyata faktanya Richard tetap menjadi tersangka," kata Listyo dalam Rapat Kerja Kapolri bersama Komisi III, Rabu (24/8/2202).

Listyo mengatakan Bharada E juga minta pengacara baru dan tidak ingin dipertemukan dengan Ferdy Sambo. Kondisi itu, kata Listyo, yang akhirnya mengubah seluruh informasi awal kematian Brigadir J.

"Sehingga atas dasar tersebut Richard menyampaikan akan mengatakan atau memberikan keterangan secara jujur dan terbuka," imbuhnya.

Menurut Listyo, Bharada E kemudian menuliskan kesaksian di kertas mulai dari peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, hingga Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. (live tv, CNNIndonesia)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved