Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Hukrim
Saat Sidang
Alasan Napoleon Lumuri Kace dengan Tinja: Harus Tahu Rasa Dinista

Hukrim - - Kamis, 28/07/2022 - 21:56:38 WIB

SULUHRIAU-- Terdakwa kasus dugaan penganiayaan, Irjen Napoleon Bonaparte membeberkan alasan dirinya melumuri wajah Muhammad Kace dengan tinja.

Menurutnya, hal itu dilakukan untuk memberi 'pelajaran' kepada Kace agar sang terdakwa kasus penistaan agama itu tahu bagaimana rasanya dinistakan.

"Dia harus saya beri tahu pelajaran rasanya kalau dinista tuh seperti apa, maka saya nista dengan kotoran ini Pak, mukanya ini," kata Napoleon saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).

Napoleon lalu mengklaim bahwa ia tak pernah berniat untuk mencelakai fisik Kace. Ia menjelaskan, bila ia berniat menganiaya Kace, ia tidak akan meminta sang Youtuber untuk menutup mata dan mulut ketika dirinya menjalankan aksi.

"Bukan maksud saya untuk mencelakakan fisiknya, enggak. Buktinya saya bilang tutup matamu supaya enggak kelilipan tahi matanya. Tutup mulutmu supaya tidak masuk barang itu ke dalam mulutnya, karena itu berbahaya buat kesehatannya," ujarnya.

Ia juga mengatakan usai melumuri Kace, ia tak lagi bicara karena kepalang marah. Napoleon mengaku langsung menuju kamar mandi untuk membersihkan tangannya.

"Habis melumuri dua kali, sudah, saya enggak mengucapkan kata-kata apa-apa karena saya sudah enggak sanggup berkata-kata, saking marahnya saya," tuturnya.

Napoleon diduga menganiaya dan melumuri wajah terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace dengan tinja. Setidaknya hal itu telah diungkap saksi yang merupakan eks penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri Herli Gusjati Riyanto dalam persidangan.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Napoleon melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT.

Napoleon didakwa dengan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved