Sabtu, 27 April 2024
1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka | Kapolda Riau M Iqbal: Jangan Ada Lagi Diksi Kampung Narkoba di Pekanbaru, Sikat Habis! | Peringatan 78 Tahun TNI AU Masyarakat Riau akan Disuguhi Aneka Atraksi di Lanud Roesmin Nurjadin
 
Hukrim
Sampaikan Pledoi, Annas Maamun: Sebelum Dipanggil Allah Swt Beri Saya Kesempatan Hidup Tenang

Hukrim - - Kamis, 21/07/2022 - 20:07:06 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, menyampaikan pledoi atau pembelaan atas tuntutan jaksa dalam perkara pidana korupsi APBDP 2014 dan RAPBD 2015.

Ia mengakui telah memberikan suap kepada anggota DPRD Riau periode 2009-2014. Namun, dia meminta majelis hakim agar mempertimbangkan keringanan hukuman atas kesalahannya tersebut.

"Pemberian uang pada anggota DPRD adalah benar. Kesalahan saya adalah saya tidak melarang," ujar Annas Maamun saat membacakan pledoi atau pembelaan di hadapannya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (21/7/2022).

Annas Maamun membacakan pledoi pribadi melalui video teleconference dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Ada 8 lembar berisi pembelaan yang ditulis tangan langsung oleh Annas Maamun.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dahlan, mantan Bupati Rokan Hilir itu membuka pledoinya dengan ucap syukur kepada Allah SWT yang telah memberkati kesehatan pada dirinya hingga bisa mengikuti jalannya persidangan.

Annas Maamun juga berterima kasih kepada masyarakat Provinsi Riau yang sudah memberikan dukungan dan semangat kepada dirinya sejak 4 bulan lalu ditahan karena suap pembahasan APBDP 2014 dan RAPBD 2015.

"Saya harus mendekam di Rutan Sialang Bungkuk, ini untuk kedua kalinya. Pada 2014, saya juga menginap di Lapas Sukamiskin dalam kasus alih fungsi lahan di Riau dan dihukum 6 tahun penjara," tutur Annas Maamun.

Selama ditahan, Annas Maamun mengaku rindu kepada 10 anak dan 24 orang cucunya. Di usianya yang ke-83 tahun, harusnya kebahagiaan berkumpul bersama keluarga yang harus dinikmatinya, bukan justru di penjara. "Saya lahir 17 April 1940," ungkap Annas Maamun

Meski berusia renta, pria yang akrab disapa Atuk itu tetap menjalankan hukuman sampai dirinya mendapat grasi selama 1 tahun oleh Presiden Joko Widodo.

Annas Mamun menyebutkan menjelang kebebasannya pada 2020 lalu dia telah bersedia memberikan kesaksian sesuai permintaan KPK pada kasus PT Duta Palma Group. Atas hal itu, KPK memberikan surat keterangan berisi terimakasih atas bantuan yang diberikan.

"Atas surat KPK itu, Kemenkumham mengeluarkan surat tentang pemberian remisi. Saya dapat remisi 31 bulan 15 hari. Hanya saja surat itu terlambat saya terima dan saya terima di akhir pembebasan saya sedangkan saya sudah menjalani hukuman 6 tahun penjara," ungkap Annas Maamun.

Ia pun membeberkan kenapa dirinya kembali terjerat hukum. Semua berawal dari kepala dinas atau SKPD yang menyampaikan pada dirinya akan memberikan uang pada anggota DPRD Riau dalam rangka pengesahan APBDP 2014 dan RAPBD 2015.

Kesalahan ketika itu, Annas Maamun tidak melarangnya. Dia juga membantah tuduhan yang menyebut kalau dirinya sebagai inisiator pemberian uang, sebagaimana keterangan para saksi di persidangan.

"Tapi saya membantah JPU kalau saya sebagai inisiator yang memberikan uang pada DPRD. Inisiator adalah Pak Wan Amir Firdaus yang saat itu Asisten II bidang pembangunan, sekaligus menentukan siapa saja yang akan diberi, dan sekaligus mencari uang," beber Annas Maamun.

Ketika pertemuan di rumah dinas Gubernur Riau, 1 September 2014, hadir TAPD dan anggota DPRD Riau. Mereka secara bersama memutuskan untuk memberikan uang kepada anggota DPRD Riau, karena ada permintaan dari anggota DPRD Riau.

Annas Maamun menegaskan, para saksi di persidangan sepakat berbohong agar selamat dari jeratan hukum. "Kesalahan ditumpahkan kepada saya untuk menyelamatkan diri mereka masing-masing," kata Annas Maamun.

Terkait pinjam pakai mobil dinas, Annas Maamun menyebut dirinya hanya menyampaikan mobil dinas hanya bisa dipinjam-pakaikan kepada anggota DPRD yang terpilih lagi. Sedangkan yang tidak terpilih, tidak dibolehkan.

Atas keterangan itu, Annas Maamun berharap kerendahan hati majelis hakim agar dapat memberikan pertimbangan untuk meringankan hukumannya dalam perkara ini. Kepada JPU, Annas Maamun berharap memberikan bantuan untuk tidak melakukan upaya hukum banding atau upaya hukum lainnya.

"Saya berharap karena saya ingin di akhir hidup saya yang telah berusia 83 tahun, ingin berada di tengah-tengah anak saya 10 orang dan cucu saya 24 orang. Saya juga sering meneteskan air mata teringat cucu saya yang masih kecil-kecil," harap Annas Maamun suara tersedak menahan tangis.

"Berikanlah saya kesempatan untuk segera dan secepatnya kembali kepada keluarga untuk menikmati sisa hidup saya dengan tenang, sebelum dipanggil Allah Subhanahu wa ta'ala memanggil saya," sambung Annas Maamun.

Atas pembelaan tersebut, JPU KPK menyatakan tetap pada tuntutannya. Sebelumnya, JPU menuntut Annas Maamun dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp150 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau.

Uang yang dijanjikan untuk anggota
DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. "Juga dijanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau," ungkap JPU.

Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.

Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPBD-P 2015 menjadi APBD 2015 sebelum diganti oleh anggota DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2014.

Annas Maamun terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 5 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHPidana. (src,trb)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved