Minggu, 28 April 2024
Pekanbaru Raih Juara Umum MTQ XLII tahun 2024 Tingkat Provinsi Riau di Dumai | Pelaku Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Kampar Ditangkap, Ini Motifnya | 1.500 CJH Riau Ikuti Launching Senam Haji dan Launching Batik Haji | Sambut Tokoh-tokoh Kampar di Pekanbaru, Pj Bupati Dukung Bagholek Godang Masyarakat Kampar | Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Depan SPBU Rimbo Panjang | Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Meninggal Dunia, Pj Gubri Sampaikan Ucapan Duka
 
Nasional
Bukan Kader Partai, Jokowi Lantik Kepala Otorita IKN Pekan Depan

Nasional - - Selasa, 22/02/2022 - 14:19:42 WIB

SULUHRIAU- Presiden Joko Widodo mengaku bakal melantik kepala otorita yang akan memimpin ibu kota negara pada pekan depan.

Orang yang dipilih Jokowi sebagai kepala otorita ibu kota negara (IKN) Nusantara itu bukan kader partai.
"Mungkin minggu ini (ditentukan), minggu depan sudah kita lantik," ujar Jokowi di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Jokowi menyatakan kepala otorita yang dia tunjuk nanti bukan dari kalangan partai politik. "Nonpartai," kata Jokowi.

Kepala otorita mempunyai wewenang untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota negara (IKN) yang baru atau Nusantara. Wewenang itu mengacu pada Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 16 Ayat 5.

"Penetapan lokasi pengadaan Tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 16 Ayat 5 dalam UU IKN, dikutip Minggu (20/2/2022).

Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa perolehan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat 1.

Jokowi wajib menentukan kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN diundangkan. Dengan kata lain, Jokowi punya waktu hingga 15 April 2022 untuk mengumumkan nama pemimpin ibu kota negara baru.

"Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN.

Meski demikian, kepala dan wakil kepala Otorita IKN Nusantara bisa diberhentikan sewaktu-waktu. Jokowi punya kewenangan untuk menentukan nasib jabatan pimpinan IKN Nusantara.

Sumber: CNNIndonesia.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved