Jum'at, 26 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Hukrim
Meski Sudah Berdamai,
Kasus Pencabulan Anak Berlanjut, Kapolresta Pekanbaru: Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Hukrim - - Sabtu, 08/01/2022 - 21:21:24 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Proses kasus Pencabulan anak di bawah umur dengan korban siswi SMP di Pekanbaru berinisial, AS (15) dengan pelaku AR (21) terus berlanjut.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi di Mapolresta, Sabtu, (8/1/2022) memberi penjelasan terkait kasus ini, Ia mengatakan, memang para pihak yakni antara korban dan pelaku yang terlibat dugaan pencabulan itu ditangani penyidik Polresta Pekanbaru telah berdamai.

Namun, Kapolresta meluruskan kasus ini tetap berlanjut dengan perkara pencabulan anak di bawah umur. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Jadi memang telah terjadi perdamaian antara tersangka dan korban. Tapi kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Kpolresta Pekanbaru, Kombes Pria Budi di Mapolresta, Sabtu dalam konferensi pers yang didampingi Kabid Humas Kombes Sunarto dan turut dihadiri kedua orang tua pelaku dan korban.

"Jadi, kasus ini tetap berjalan bahwa ini kasus pencabulan dan persetubuhan anak. Kalau selama ini yang beredar soal pemerkosaan, tapi ini bahasa hukumnya adalah perkara cabul dan persetubuhan anak. Kita saat ini masih menunggu petunjuk jaksa, jika sudah dinyatakan lengkap segera kami kirimkan tersangka berikut barang buktinya," kata Pria Budi.

Sementara itu, Ayah pelaku, yakni Jefri yang turut hadir pada konferensi pers itu turut menjelaskan, bahwa benar katanya telah berdamai. Ia menegaskan perdamaian dilakukan tanpa ada intervensi penyidik Polresta Pekanbaru.

"Kami sudah ada kesepakatan damai. Ini untuk kebaikan kami bersama, sejak awal bukan tidak mau kita berdamai, tetapi memang putus kontak," katanya.

Terkait uang perdamaian Rp 80 juta, Jefri menegaskan, tidak ada paksaan dan tawar menawar antara pihak pelaku dengan korban. Uang itu murni diberikan sesuai kemampuan untuk biaya pendidikan korban.

"Memang sudah ada jumpa sejak awal, ya yang jelas kita segitulah kemampuan kita. Perdamaian itu murni kami pihak keluarga, tidak ada kepolisian dalam perdamaian itu," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyekapan dan persetubuhan menimpa siswi SMP di Pekanbaru, AS (15). Ia mengaku disekap dan disetubuhi pelaku AR (21) yang merupakan anak salah seorang anggota DPRD Pekanbaru ES.

Setelah menerima laporan, polisi akhirnya menetapkan AR sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Desember 2021 dan ditahan selama belas hari.

Setelah pelaku AR ditahan, kedua orang tua sepakat berdamai pada 19 Desember 2022 di salah satu kafe di Pekanbaru. (tim)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved