Jum'at, 10 Mei 2024
14 Mei JCH Riau Mulai Diberangkatkan, Jemaah Diimbau Agar Jaga Kesehatan | Takluk 1-0 dari Guinea, Timnas Indonesia U-23 Gagal ke Olimpiade Paris | Duo Gondrong Pengedar Sabu Diciduk Polsek Tapung, Barang Bukti 28,76 Gram Sabu Disita | Dihadiri Ribuan Orang, Bagholek Godang Perdana Masyarakat Kampar Sukses Digelar | Hari Ini, Sekitar 10.000 Warga Asal Kampar se Riau akan Hadiri Bagholek Godang di Gelanggang Remaja | Silaturrahim Syawal 1445 H Muhammadiyah Riau, Prof. Dr H Abdul Mu'ti
 
Hukrim
Sudah Berdamai
Keluarga Pasrah Proses Hukum Anak Anggota DPRD Pekanbaru Berlanjut

Hukrim - - Kamis, 06/01/2022 - 19:45:24 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Polisi memastikan kasus dugaan pemerkosaan oleh anak anggota DPRD Pekanbaru yang sudah berdamai dengan uang Rp 80 juta terus berlanjut. Keluarga pasrah terkait nasib pelaku.

"Itu damai setelah jalin komunikasi. Untuk isinya saya tidak bisa jelaskan. Ini sudah kesepakatan kami, salah satunya cabut laporan," kata ayah pelaku AR, Jefri, di Pekanbaru, Kamis (6/1/2022).

Jefri mengaku pasrah jika kasus tersebut tetap dilanjutkan polisi. Hanya, untuk perdamaian Rp 80 juta turut dibenarkan.

"Itu tidak bisa kita pastikan ya tergantung polisi (kasus dilanjutkan). Bantuan untuk sekolah (Rp 80 juta) ya, benar," ucap Jefri, yang merupakan suami anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, ES.

Jefri berharap, dengan perdamaian, tak ada lagi dendam di antara kedua pihak, terutama antara korban dan pelaku yang sempat ditahan Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Diberitakan sebelumnya, kasus mencuat setelah korban AS (15) membuat laporan pada 19 November lalu di Polresta Pekanbaru.

Dalam laporan, korban mengaku menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan di rumah pribadi anggota DPRD Pekanbaru, ES.

Setelah melapor ayah korban, A mengaku terus didatangi keluarga pelaku agar bisa bersama. Tetapi, karena kesal, perdamaian ditolak mentah-mentah oleh A.

Tak lama kemudian atau 3 Desember lalu, pelaku memenuhi panggilan penyidik Satreskrim. Pelaku yang datang didampingi kedua orang tuanya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Selanjutnya, 19 Desember, kedua pihak bertemu di salah satu kafe di Jalan MH Thamrin. ES, yang merupakan ibu pelaku, datang dengan membawa uang tunai Rp 80 juta sebagai bentuk perdamaian.

Esok harinya, 20 Desember, masing-masing pihak datang ke Polresta Pekanbaru. Kedua pihak sepakat mencabut laporan polisi. (src/dtc)

Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved