Senin, 06 Mei 2024
Warnai Pilgubri 2024, Abdul Wahid Mendaftar ke PDIP | Gelar Silaturahmi, M Yasir: Pj Walikota Sangat Support KONI Pekanbaru | Truk Angkut Kayu Alami Patah As, Lalin Jl HR Soebrantas Sempat Macet Panjang | Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Berambut Pirang Diringkus Polsek Siak Hulu | Sukses, Manasik Haji Tingkat Kota Pekanbaru Ditutup | Maju di Pilkada Agam, Amril Jambak Mendaftar di Tiga Parpol
 
Daerah
Akan Dipanggil Kejari,
3 Anggota DPRD Kuansing Periode 2014-2019 Belum Kembalikan Uang Selisih Tunjangan Perumahan

Daerah - - Senin, 03/01/2022 - 14:50:52 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan- Tiga Orang Anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019, belum mengembalikan selisih pembayaran tunjangan perumahan anggota dewan Tahun Anggaran 2019.

Ini berdasarkan hasil temuan BPK RI perwakilan Provinsi Riau. Dari tiga mantan anggota DPRD Kuansing periode 2014-2019 masing-masing berinisial AM (meninggal dunia) AS, dan MT.

Berdasarkan temuan BPK RI selisih pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp971.550.000,- baru di bayar oleh anggota DPRD sebesar Rp 906.410.000.

Belum adanya pengembalian kelebihan pembayaran tunjangan perumahan Angggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2019 di benarkan Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH, Senin (3/1/2021).

"Benar, pada umumnya anggota DPRD Kuansing baik masih menjabat maupun tidak menjabat telah mengembalikan uang kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD Kuansing," kata Hadiman.

Namun, masih ada tiga orang anggota DPRD Kuansing Periode 2014-2019 yang belum mengembalikan satu persen pun kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut yaitu AS  sebesar Rp. 22.950.000, MT, Rp 22.950.000, AM sebesar Rp 22.950.000, dan satu lagi Anggota DPRD Kuansing masih aktif yaitu Saudara Sutoyo telah menyetor sebesar Rp.11.000.000,artinya masih ada kelebihan sebesar Rp. 19.600.000-, dari total Rp 30.600.000,- yang beliau terima," ungkap Hadiman yang merupakan  Kajari Terbaik Harapan II Nasional dan terbaik ke-1 se-Riau ini.

Lebih lanjut Kajari Hadiman menyebutkan, pihaknya akan memangil ketiga orang ini pada tanggal 5 Januari 2022 ini, untuk dimintai keterangan terkait dengan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan itu. (rda)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved