Senin, 29 April 2024
Maju Sebagai Calon Bupati Inhil, Julak Aqil Mendaftar ke Demokrat | Dari Diskusi "Publisher Rights" SMSI, Diskominfotik Riau Dukung Jurnalisme Berkualitas | KPU Riau Perkuat Kapasitas Integritas Penyelenggara Menuju Pilkada Demokratis dan Berkualitas | Asah Kemampuan Personil, Polres Kampar Gelar Latihan Menembak | Wakil Ketua DP Partai Gerindra Minta SMSI Jaga Bahasa Indonesia | Pembukaan Gebyar Gernas BBI/BBWI dan Lancang Kuning Carnival Bakal Dihadiri Sejumlah Menteri
 
Sosial Budaya
Menang Praperadilan, Sekdaprov: Jika Sudah Inkrah Siap Kembalikan Jabatan Indra Sebagai Kadis ESDM

Sosial Budaya - - Kamis, 28/10/2021 - 17:12:05 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pemprov Riau akan menghormati putusan hukum praperadilan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Riau non aktif Indra Agus Lukman.

" Ya, kita menghormati putusan hukum tersebut. Sejak awal, kami mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan semua proses hukumnya kepada pihak yang berwenang," kata Sekda Provinsi Riau, SF Hariyanto, Kamis (28/10/2021).

Karena itu, lanjut SF Hariyanto, pihaknya Pemprov Riau tinggal menunggu kepastian hukum atas praperadilan tersebut. Jika sudah keputusannya, maka pihaknya juga akan menghormati hukum.

"Kalau sudah ada kepastian hukumnya atau inkrah, maka pencopotan jabatannya kita kembalikan sebagai Kepala ESDM Riau," katanya.

Untuk diketahui, Indra Lukman Agus memenangkan praperadilan. Hakim Pengadilan Negeri Teluk Kuantan menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Agus tidak sah.

Sebelumnya, Indra Agus jadi tersangka dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuansing pada Selasa (12/10/2021). Ia langsung ditahan di Rutan Polres Kuansing.

Tidak terima, Indra Agus melalui kuasa hukumnya, Rizki JP Poliang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Teluk Kuantan, pada Kamis (14/10/2021).

Alasannya, ada cacat hukum formil dalam proses penyelidikan dan penyidikan dalam perkara. (src, han)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved