Jum'at, 29 Maret 2024
Safari Ramadhan, Komut Beri Apresiasi Kinerja PLN Icon Plus SBU Sumbagteng | 303 Akademisi Ajukan Amicus Curiae, Minta MK Adil di Sengketa Pilpres | Nekat Bobol Warung, Seorang Remaja Tertangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Siak Hulu | Koramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Rohul Berbagi Takjil pada Masyarakat | Tak Patut Ditiru, Viral Video Pungli Trotoar untuk Hindari Kemacetan | Nuzul Al-Qur’an dan Ilmu Pengetahuan
 
Metropolis
Sempat tak Sepakat, Sabarudi Ungkap Alasan Komisi II Setuju Parkir Dipungut di Alfamart-Indomaret

Metropolis - - Selasa, 21/09/2021 - 20:34:28 WIB

SULUHRIAU, Pekanbaru- Pungutan parkir di dua ritel Alfamart dan Indomaret yang sempat tidak mendapat dukungan dari pihak DPRD Pekanbaru, kini berbalik dengan menyetujui.

Melunaknya wakil rakyat atas kebijakan Dishub Pekanbaru ini setelah Komisi II DPRD Pekanbaru menggelar hearing (dengar pendapat) Senin 20 September 2021.

Sikap melunaknya komisi yang membidangi ekonomi ini terdengar dari statemen Ketua Komisi II H Fatuhullah.

Sebelumnya, Fathullah juga ikut mengkritisi kebijakan pungutan parkir itu.

"Dari sudut pandang pendapatan daerah, komisi II sepakat dengan langkah yang dilakukan Dishub. Karena bisa menghasilkan PAD lebih besar dari yang dibayarkan pengelola Indomaret dan Alfamart, sehari bisa menghasilan lebih kurang Rp 400 ribu per hari," katanya pula.  

Nah, alasan mengapa disetujui kebijakan parkir di dua ritel itu diungkap pula anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Muhammad Sabarudi.

Sabarudi mengatakan, jauh sebelum pengelolaan parkir diserahkan ke PT Yabisa Sukses Mandiri (YBM), Komisi II sudah melakukan rapat dengan Bapenda Pekanbaru dan juga Indomaret serta Alfamart.

"Di rapat itu diketahui biaya pajak parkir di Indomaret dan Alfamart itu sekitar Rp200 ribu per bulannya, regulasi yang digunakan pajak parkir,"  kata Sabarudi, Selasa, (21/9/2021).

Sabarudi membeberkan potensi PAD dari retribusi parkir di Indomaret dan Alfamart sangat besar. Per hari ratusan ribu.

Politisi PKS ini menegaskan ini juga menjunjung asas keadilan. Karena sudah dari lama banyak tempat usaha kecil atau UMKM yang retribusi parkirnya sudah terlebih dahulu dipungut oleh Dishub.

"Ini yang menjadi persoalan, kalau menurut saya kebijakan ini pas. Ini juga biar ada keadilan dan tidak ada perbedaan," katanya.

Terkait dengan sebelumnya Indomaret dan Alfamart membayarkan pajak parkir ke Bapenda Pekanbaru sebesar Rp200 ribu, Sabarudi juga mengatakan bahwa yang terjadi bukanlah kebocoran PAD.

"Ini bukan kebocoran, ini hanya masalah kebijakan saja.  Selagi berpeluang untuk mendapatkan PAD, pelayanan kepada masyarakat juga meningkat kenapa tidak," pungkasnya. (smn)






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved