Rabu, 08 Mei 2024
Kembalikan Formulir ke NasDem, Nasir Day: Terpanggil Pimpin Pekanbaru | Terlibat Peredaran Sabu, Tiga Orang Pria di Bangkinang Diringkus Polisi | PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 dari Pemprov Riau | Sat Lantas Polres Kampar Bersama ISDC Polda Riau Gelar Giat Police Goes To School di SMAN 1 Tambang | Peduli Palestina, Ribuan Mahasiswa dan Civitas Akademika Umri Gelar Aksi Unjuk Rasa | Tinjau Pembangunan Tribun Mini Lapangan Sri Serindit, Bupati: Ini Saksi Sejarah Kota Ranai
 
Sosial Budaya
Napoleon Akan Diperiksa Terkait Dugaan Penganiayaan M Kace

Sosial Budaya - - Minggu, 19/09/2021 - 21:26:19 WIB

SULUHRIAU-- Irjen Napoleon Bonaparte bakal dimintai keterangan soal dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kace atau Muhamad Kosman.

Diketahui, Kace melaporkan Napoleon atas dugaan penganiayaan. Keduanya saat ini merupakan sesama tahanan di Rutan Bareskrim.

"Pasti (Napoleon) akan dimintai keterangan," kata Dirtipidum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Minggu (19/9).

Dugaan Penganiayaan pada Muhammad Kace Masuk Tahap Penyidikan
Namun, Andi tak mengungkapkan kapan pemeriksaan terhadap Napoloen akan dilakukan. Ia hanya menyebut pemeriksaan Napoleon dilakukan usai semua saksi diperiksa.

"Setelah semua saksi terkait peristiwa sudah diperiksa," ucap Andi.

Sebelumnya, Kace melaporkan dugaan penganiayaan dari sesama napi di Rutan Bareskrim. Laporan itu teregister dalam LP nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, yang dibuat pada 26 Agustus 2021 atas nama Muhamad Kosman.

"Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (17/9).

Kace diketahui ditahan di Rutan Bareskrim setelah ditangkap pada 24 Agustus lalu di Banjar Untal-untal, Kuta Utara, Bali, saat tengah bersembunyi dari kejaran polisi.

Penangkapan itu buntut dari video ceramahnya yang menuai kontroversi. Salah satu yang paling disoroti ialah terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW.

Sedangkan Napoleon ditahan buntut vonis 4 tahun penjara karena menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Sumber: cnnindonesi.com
Editor: Jandri





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved