Kamis, 25 April 2024
KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024 | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop Publisher Rights Bersama Ketua Dewan Pers | Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher | Cak Imin Nyatakan Kerja Sama dengan Prabowo di Pemerintahan Berikutnya | Prabowo-Gibran Resmi Ditetapkan Presiden-Wakil Presiden 2024-2029 | Maju Pilgubri, Edy Natar Nasution Daftar di Partai Demokrat Riau
 
Nusantara
KKP: Hewan Viral Diangkut Motor Bukan Lumba-lumba tapi Paus Kepala Melon

Nusantara - - Senin, 13/09/2021 - 06:57:24 WIB

SULUHRAU- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) buka suara mengenai video viral warga yang membawa lumba-lumba dengan menggunakan motor di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).

KKP menyebut hewan yang dilindungi itu bukan lumba-lumba akan tetapi paus kepala melon.

"Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, biota laut dilindungi tersebut terdampar di Pantai Niu, Desa Panda, Kec. Palibelo, Kab. Bima. Dari hasil pengamatan secara visual, khususnya pada bagian moncong kepalanya, kemungkinan besar biota laut dilindungi tersebut merupakan Paus Kepala Melon (Peponocephala electra) bukan lumba-lumba seperti yang ramai diberitakan," kata Asisten Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Media dan Komunikasi Publik Doni Ismanto, Minggu (12/9/2021).

Doni menyesalkan warga yang membawa paus itu. Doni menyebut KKP bersama BKSDA NTB, DKP NTB, DKP Kab Bima sudah memberikan pemahaman kepada warga bahwa paus kepala melon itu adalah hewan yang dilindungi.

"Tindakan cepat dan sosialisasi yang dilakukan di lapangan sesuai dengan komitmen dari Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono untuk selalu memastikan kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasinya untuk kesejahteraan bangsa dan generasi yang akan datang. Pasalnya, mamalia laut merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional," kata Doni.

Doni berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Sebab akan ada ancaman berat bagi warga yang menyalahgunakan biota yang dilindungi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa dan Kepmen KP No. 79/KEPMEN-KP/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

"KKP berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, ancamannya cukup serius, pelaku bisa kena pasal pidana sesuai aturan UU No.5 Tahun 1990 pasal 21 ayat 2" kata dia.

Sumber: detik.com
Editor: Jandri






 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved