Kamis, 25 April 2024
Polisi Gerebek Bandar Narkoba Kampung Dalam, Ada yang Mencebur ke Sungai dan Satu Orang Diamankan | Ketua LPTQ: Pekanbaru Berpeluang Besar Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Tingkat Provinsi Riau | Tak Kantongi Izin, Disperindag Pekanbaru Segel Dua Gudang di Komplek Pergudangan Avian | laku Pencabul Bocah Hingga Hamil dan Melahirkan Ditangkap Polsek Siak Hulu | Lagi, Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Kebun Sawit Desa Kualu | KPU Provinsi Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubri-Wagubri 2024
 
Hukrim
Sidang Dua Terdakwa Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing Masuk Penuntutan

Hukrim - - Kamis, 05/08/2021 - 21:55:47 WIB

SULUHRIAU, Teluk Kuantan-Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menggelar sidang, Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015.

Dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing.

Sidang lanjutan kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing tahun anggaran 2015 itu dibenarkan oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH Kamis sore (5/8/2021) melalui WhatsApp pribadinya.

"Ya, Benar. Besok merupakan Sidang lanjutan dari Kasus Korupsi Ruang Pertemuan Hotel Kuansing dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Kajari Terbaik ke-3 Nasional dan ke-1 se-Riau ini.

Lebih jauh dikatakan Hadiman, kasus korupsi ini berawal dari pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang dilakukan pada tahun 2015 lalu.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan PT Betania Prima dengan anggaran Rp 13,1 miliar. Namun, pekerjaan tak selesai dan realisasi hanya 44,5 persen. Dari bobot pekerjaan yang hanya 44,5 persen ternyata pembayaran Rp 5,2 miliar. Dalam pemeriksaan, pihak kejaksaan tidak menemukan pekerjaan tersebut.

Bahkan menurut Hadiman, barang-barang mobiler yang ada tidak sesuai spek. Atas pekerjaan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 5 miliar lebih, jelas Hadiman.

Ketika ditanya, berapa tahun tuntutan untuk kedua terdakwa (Fakhruddin dan Alfion Hendra),  Kajari Kuansing Hadiman SH.,MH  enggan berkomentar tentang berapa tahun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tunggu aja besok, berapa tahun tuntutan untuk kedua terdakwa dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), pungkas Hadiman. (ral)





 
 
 
Home | Daerah | Nasional | Internasional | Hukrim | Gaya Hidup | Politik | Sport | Pendidikan | Metropolis | Sosial Budaya | Kesehatan | Ekbis
Religi | Kupas Berita |Tokoh | Profil | Opini | Perda | DPRD Kota Pekanbaru | Tanjung Pinang-Kepri | Indeks
Pedoman Media Siber | Kode Etik Internal Perusahaan Pers |Redaksi
Copyright 2012-2021 SULUH RIAU , All Rights Reserved